Medan (pewarta.co) – Ntah apa yang ada dibenak Apri Edianto Sembiring (22) hingga nekat maling dirumah tetangganya. Walau sempat berhasil mencuri tv lengka dengan remotnya, warga Dusun 5, Tebing Ganjang, Kecamatan Pancur Batu ini akhirnya mendekam di sel tahanan Polsek Pancur Batu, Kamis (14/10/2017) sekira pukul 11.00 wib.
Menurut informasi dikepolisian menyebutkan, peristiwa kemalingan terjadi pada tetangganya, Roiman Ependi, Selasa (3/10/2017). Korban tak senang karena kehilangan TV merek Politron beserta remotnya yang terletak di dalam rumahnya.
Setelah dicek, ternyata maling masuk dari jendela rumah korban dengan cara mencongkelnya hingga terbuka. Karena kesal, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancur Batu dengan bukti lapor Nomor: LP/410/x/2017 Restabes Sek Pancur Batu.
Laporan itu pun cepat ditindaklanjuti. Dari hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan polisi, dicurigai pelakunya adalah Apri Edianto Sembiring. Tak butuh lama dari kejadian itu, tim Reskrim Polsek Pancur Batu bergerak dan langsung diangkut dari tempat persembunyiannya di daerah Simalingkar A. Dari pengakuan tersangka pula, barang bukti hasil curiannya disita di Pasar lll, Namo Rambe.
“Ya benar, dari hasil interogasi kita terhadap tersangka, ianya mengakui perbuatannya telah mencuri tv besrta remotenya milik tetangganya. Dan barang buktinya juga telah kita amankan,” tukas, Kapolsek Pancur Batu, Coky Sentosa Neliala, SH, SiK, MH. (red)