• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 14 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum
Kedua tersangka jukir saat diamankan petugas Polsek Deli Tua

Kedua tersangka jukir saat diamankan petugas Polsek Deli Tua

Curi Sepeda Motor Pelajar, Dua Jukir Diringkus Polsek Delitua

by NiahLubis
Kamis, 30 Maret 2017
in Hukum, Medan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Petugas Polsek Deli Tua berhasil meringkus 2 (dua) tersangka pencuri sepeda motor modus juru parkir (jukir) milik, Melda Rosa Putri Bukit (13) warga Jalan Pelajar, Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe.

Informasi dihimpun wartawan, aksi pencurian dilakukan tersangka, Rudi Prawira Pulungan (35) dan Haris (27) yang keduanya warga B. Z Hamid gang Tapian Nauli, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medam Johor.

bacajuga

Polsek Deli Tua Turunkan Semua Personilnya Dalam Pelaksanaan Gebyar Vaksin Akhir Tahun 2021

Jadi Kurir Sabu, Jukir dan Mahasiswa Dituntut 12 Tahun Penjara

Jumat Barokah, Ketua Pewarta Berbagi Nasi Kotak Kepada Ojol, Jukir, Abang Beca dan Supir Angkot

“Dari hasil laporan korban dan lidik petugas, kedua tersangka berhasil diringkus, Rabu (29/3/2017) siang sekira pukul 15.00 WIB dari rumahnya masing-masing,” kata Kapolsek Delitua, Kompol. Wira Prayatna, Kamis (30/3/2017).

Dijelaskan Wira, hilangnya sepeda motor honda Beat Nopol BK 6115 ADF milik korban, saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan sekolah yang lupa mencabut kunci kendaraanya. Melihat kondisi itu, kemudian tersangka Haris memanfaatkan situasi tersebut.

Haris keliling dan melihat kunci kontak lengket sehingga Haris memberitahu kepada pelaku Rudi lalu Rudi memutar arah sepeda motor lalu Haris yang membawa pergi sepeda motor korban, lalu sepeda motor korban dijual melalui ABAH ( DPO), seharga Rp2 juta, dan masing masing pelaku mendapat lima ratus ribu rupiah, sedangkan sisanya digunakan untuk berfoya-foya

Keterangan yang didapat di kepolisian, pada hari Rabu (29/3/2017), sekira pukul 15.00 WIB berdasarkan hasil lidik, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing masing.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (red)

Previous Post

Dirut PD Pasar Segera Realisasikan Keluhan Pedagang Pasar Induk

Next Post

Polsek Medan Sunggal Bekuk Pencuri Sepeda Motor

Related Posts

Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Medan

Maksimalkan Ibadah Haji, PPIH Embarkasi Medan Hadirkan Layanan Bimbingan dan Konsultasi

Selasa, 13 Mei 2025
Medan

Hak Jawab BITV Perihal Pemberitaan Tanah Berserakan di Pembangunan Property Namun Tidak Tersorot Media

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Sumut

Polsek Batang Angkola Tangkap Warga Madina Memiliki 6 Bal Ganja

Selasa, 13 Mei 2025
Sumut

Polres Padangsidimpuan Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah dan Ceramah Agama

Selasa, 13 Mei 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani