Medan (Pewarta.co) – Petugas Polsek Deli Tua berhasil meringkus 2 (dua) tersangka pencuri sepeda motor modus juru parkir (jukir) milik, Melda Rosa Putri Bukit (13) warga Jalan Pelajar, Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe.
Informasi dihimpun wartawan, aksi pencurian dilakukan tersangka, Rudi Prawira Pulungan (35) dan Haris (27) yang keduanya warga B. Z Hamid gang Tapian Nauli, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medam Johor.
“Dari hasil laporan korban dan lidik petugas, kedua tersangka berhasil diringkus, Rabu (29/3/2017) siang sekira pukul 15.00 WIB dari rumahnya masing-masing,” kata Kapolsek Delitua, Kompol. Wira Prayatna, Kamis (30/3/2017).
Dijelaskan Wira, hilangnya sepeda motor honda Beat Nopol BK 6115 ADF milik korban, saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan sekolah yang lupa mencabut kunci kendaraanya. Melihat kondisi itu, kemudian tersangka Haris memanfaatkan situasi tersebut.
Haris keliling dan melihat kunci kontak lengket sehingga Haris memberitahu kepada pelaku Rudi lalu Rudi memutar arah sepeda motor lalu Haris yang membawa pergi sepeda motor korban, lalu sepeda motor korban dijual melalui ABAH ( DPO), seharga Rp2 juta, dan masing masing pelaku mendapat lima ratus ribu rupiah, sedangkan sisanya digunakan untuk berfoya-foya
Keterangan yang didapat di kepolisian, pada hari Rabu (29/3/2017), sekira pukul 15.00 WIB berdasarkan hasil lidik, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing masing.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (red)