Medan (pewarta.co) – Ketahuan mempreteli dan mencuri pintu serta daun jendela rumah warga, Afriza alias Reza (48) Jalan Amal Bakti, Gang Salak 30, Pasar 5 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, harus berurusan dengan polisi.
Pria pekerja botot alias pengumpul bahan bekas ini pun diborgol polisi, lantaran ketahuan melakukan pencurian di rumah Yasni Delia (58) di Jalan Perguruan Tinggi Swadaya No. 5D, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, tepatnya disimpang Jalan Mandala, Rabu (3/1/2018) sekira pukul 08.30 wib.
Korban yang rumahnya dimalingi, berusaha mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku kelihatan saat membawa barang curian dengan betor pengangkut botot miliknya.
Disitu, korban dibantu warga langsung mengamankannya. Berselang beberapa menit, petugas Polsek Medan Area yang dihubungi, tiba di lokasi. Selanjutnya memborgol tangan tersangka supaya tak bisa lari.
“Tersangka langsung kita amankan dan diboyong ke Komando Polsek Medan Area. Sebagai barang bukti, kita amankan 2 buah Kusen pintu, 1 buah daun Pintu, serta becak barang bermotor berwarna Hitam merek Launchin Tanpa plat,” ungkap, Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu, Rudi Silalahi, SH.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkan dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (har/red)