• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 31 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Curi pintu dan Daun Jendela, Tukang Botot Ditangkap Polsek Medan Area

by NiahLubis
Rabu, 3 Januari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Ketahuan mempreteli dan mencuri pintu serta daun jendela rumah warga, Afriza alias Reza (48) Jalan Amal Bakti, Gang Salak 30, Pasar 5 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, harus berurusan dengan polisi.

Pria pekerja botot alias pengumpul bahan bekas ini pun diborgol polisi, lantaran ketahuan melakukan pencurian di rumah Yasni Delia (58) di Jalan Perguruan Tinggi Swadaya No. 5D, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, tepatnya disimpang Jalan Mandala, Rabu (3/1/2018) sekira pukul 08.30 wib.

bacajuga

Pre-Event FEKDI, BI Gelar Sumutrakuler Ramadhan Fiesta di Pos Bloc

KPPU Advokasi Ratusan Produsen dan Distributor Migor

4 Proyek Penelitian FT UMSU-UMP Malaysia Siap Dimulai

Korban yang rumahnya dimalingi, berusaha mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku kelihatan saat membawa barang curian dengan betor pengangkut botot miliknya.

Disitu, korban dibantu warga langsung mengamankannya. Berselang beberapa menit, petugas Polsek Medan Area yang dihubungi, tiba di lokasi. Selanjutnya memborgol tangan tersangka supaya tak bisa lari.

“Tersangka langsung kita amankan dan diboyong ke Komando Polsek Medan Area. Sebagai barang bukti, kita amankan 2 buah Kusen pintu, 1 buah daun Pintu, serta becak barang bermotor berwarna Hitam merek Launchin Tanpa plat,” ungkap, Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu, Rudi Silalahi, SH.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkan dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (har/red)

Previous Post

2018 Pemerintah Kembali Buka Lowongan CPNS

Next Post

Minta Suara Musik Dikecilkan, Pria Muslim India Tewas Dipukuli

Related Posts

Medan

Pre-Event FEKDI, BI Gelar Sumutrakuler Ramadhan Fiesta di Pos Bloc

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

KPPU Advokasi Ratusan Produsen dan Distributor Migor

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

4 Proyek Penelitian FT UMSU-UMP Malaysia Siap Dimulai

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Kolaborasi dengan DPK KNPI Medan Area, Komunitas Satu Hati Bagikan Takzil

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Ketua Anak Ranting Pemuda Pancasila 03, Bagi-bagi Takjil

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Masa Jabatan Gubsu dan Wagubsu akan Berakhir, Pujakesuma Bersatu Dukung Arif S Trinugroho jadi Pj Gubsu

Jumat, 31 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani