Medan (pewarta.co) – Iptu Nelson Aritonang (53), Panit Resum Polrestabes Medan warga Jalan Sei Serapuh no 37 Medan melaporkan dua orang pembantu rumah tangganya ke Mapolrestabes Medan, Sabtu (16/9/2017)
Erdi Br. Manalu (22) warga asal Sumbul Kab. Dairi dan Sinta Br. Lumbangaol (23) warga asal Sidikalang dilaporkan karena mencuri sejumlah perhiasan milik istri korban.
Menurut informasi, perstiwa pencurian itu terjadi Jumat (15/9/2017) sekira pukul 15.00 Wib, ketika korban dan istrinya mengantarkan dua pembantunya untuk melihat kakak Sinta yang bekerja di restaurant nelayan di Center Point.
Ketika korban lengah, pelaku mencuri sejumlah perhiasan di dalam tas yang terletak di dekat jok mobil.
Peristiwa pencurian itu diketahui ketika korban sampai dirumah. Istri korban terkejut ketika membuka tas miliknya sejumlah perhiasan miliknya telah hilang.
Begitu mengetahui hal itu, korban mencari kedua pembantunya itu sampai ke tempat kakaknya.
Oleh kakak Sinta mengatakan, Sinta dan Erdi sudah melarikan diri. Sehingga korban melaporkan kedua pembantunya itu ke Mapolrestabes Medan.
Jual Anak 8 Juta
Menurut istri korban, tersangka Erdi Br. Manalu pernah diperkosa seorang dukun cabul bermarga Situmorang sewaktu Erdi pulang ke kampungnya.
“Erdi Br.Manalu diperkosa dukun cabul berulangkali hingga melahirkan seorang anak,” beber istri korban kepada wartawan.
Hal itu diketahuinya, sambung istri korban ketika ia menjumpai pembantunya di kampungnya dan Erdi mengungkapkan dirinya diperkosa dukun cabul hingga dirinya melahirkan anak.
“Saya diperkosa dukun cabul bermarga Situmorang hingga saya melahirkan dan anak yang saya lahirkan itu uda saya jual seharga rp 8 juta kepada marga Siregar di kampung,” ujar istri korban mengulangi pengakuan pembantunya itu. (red)