• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 29 Januari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Curi Material, 2 Kuli Bangunan Lebaran di Penjara

oleh NiahLubis
Jumat, 26 Mei 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewart.co) – Personel Kepolisian Sektor Medan Sunggal mengamankan dua pencuri material bangunan di areal proyek Jalan Perintis Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal. 

Mereka diamankan berdasarkan laporan korban bernama Juman (63) penduduk Jalan Pengilar Medan Amplas.

bacajuga

Terima Paket 3,4 Kilogram Ganja, Kuli Bangunan Dituntut 13 Tahun Penjara

Kuli Bangunan Diciduk Tekab Polsek Patumbak

Edarkan Sabu dan Ganja, Kuli Bangunan Dituntut 8 Tahun Penjara

Informasi dihimpun, Jumat, (26/5/2017) menyebutkan, kedua pelaku yang dimaksud ialah, Muhammad Rifai Alias Ahmad (52), Amat Yani (20), keduanya merupakan warga Hamparan Perak Deliserdang. 

Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK yang dikonfirmasi membenarkan adanya buruh bangunan yang ditangkap.

“Benar, keduanya mencuri 300 batang besi dan 300 sak semen milik PT Yumeida Utama pada Senin, (10/5/2017) lalu,” kata Daniel.

Ia menjelaskan, pencurian itu sendiri diketahui Juman yang merupakan pengawas di proyek tersebut sewaktu ia mengontrol para pekerja yang tengah membangun tembok. Mengetahui hal itu, korban lalu menyelidikinya dengan menyuruh rekannya untuk memantau proses pengerjaan.

“Dari penyelidikan diketahui kalau ratusan semen dan besi, dicuri oleh pekerja bangunan sendiri,” jelas Daniel. 

Selanjutnya, mantan Kapolsek Delitua ini menambahkan, korban yang mendengar penjelasan itu, lalu membuat laporan ke Polsek Sunggal. “Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kuli bangunan tersebut pada Kamis, (25/5/2017) malam dari lokasi berbeda,” tambah alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Sementara itu, para tersangka sendiri mengaku telah menjual hasil kejahatannya kepada seseorang. Namun, mereka tidak merinci siapa penadah barang hasil kejahatan tersebut. 

Imbas perbuatannya, kedua buruh bangunan ini terpaksa menjalani ibadah ramadhan dan berlebaran di dalam penjara. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (red)

Berita Sebelumnya

Terlibat Judi Online, Karyawan Travel Gelapkan Uang Perusahaan Rp60 Juta

Berita Selanjutnya

Poldasu Tangkap Enam Mucikari dan 13 PSK

BeritaLainnya

Sumut

Menpora Launching PON XXI/2024 Aceh-Sumut, Edy Rahmayadi Ajak Seluruh Rakyat Sumut Jadi Tuan Rumah yang Baik

Minggu, 29 Januari 2023
Medan

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Ikuti Kemeriahan Dirgahayu Makodim 0208/AS Ke-67.

Minggu, 29 Januari 2023
Medan

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor Saat Akhir Pekan

Minggu, 29 Januari 2023
Medan

Grand Launching Logo, Maskot & Tagline Pon XXI/2024 Aceh – Sumut Digelar Di Lapangan Astaka Dispora SEMUT

Minggu, 29 Januari 2023
Medan

Tingkatkan Kebugaran Tubuh Pewarta dan Pegawai & Mantan PUD Pasar Gowes Bersama

Minggu, 29 Januari 2023
Medan

Prabowo Subianto Bantu Rp3 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung

Sabtu, 28 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Menpora Launching PON XXI/2024 Aceh-Sumut, Edy Rahmayadi Ajak Seluruh Rakyat Sumut Jadi Tuan Rumah yang Baik

Minggu, 29 Januari 2023

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Ikuti Kemeriahan Dirgahayu Makodim 0208/AS Ke-67.

Minggu, 29 Januari 2023

Dit Polairud Polda Sumut Imbau Masyarakat tidak Buang Sampah ke Danau Toba

Minggu, 29 Januari 2023

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor Saat Akhir Pekan

Minggu, 29 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Menpora Launching PON XXI/2024 Aceh-Sumut, Edy Rahmayadi Ajak Seluruh Rakyat Sumut Jadi Tuan Rumah yang Baik

Minggu, 29 Januari 2023

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Ikuti Kemeriahan Dirgahayu Makodim 0208/AS Ke-67.

Minggu, 29 Januari 2023

Dit Polairud Polda Sumut Imbau Masyarakat tidak Buang Sampah ke Danau Toba

Minggu, 29 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani