• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 4 Oktober 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Curi Material, 2 Kuli Bangunan Lebaran di Penjara

by NiahLubis
Jumat, 26 Mei 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewart.co) – Personel Kepolisian Sektor Medan Sunggal mengamankan dua pencuri material bangunan di areal proyek Jalan Perintis Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal. 

Mereka diamankan berdasarkan laporan korban bernama Juman (63) penduduk Jalan Pengilar Medan Amplas.

bacajuga

Terima Paket 3,4 Kilogram Ganja, Kuli Bangunan Dituntut 13 Tahun Penjara

Kuli Bangunan Diciduk Tekab Polsek Patumbak

Edarkan Sabu dan Ganja, Kuli Bangunan Dituntut 8 Tahun Penjara

Informasi dihimpun, Jumat, (26/5/2017) menyebutkan, kedua pelaku yang dimaksud ialah, Muhammad Rifai Alias Ahmad (52), Amat Yani (20), keduanya merupakan warga Hamparan Perak Deliserdang. 

Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK yang dikonfirmasi membenarkan adanya buruh bangunan yang ditangkap.

“Benar, keduanya mencuri 300 batang besi dan 300 sak semen milik PT Yumeida Utama pada Senin, (10/5/2017) lalu,” kata Daniel.

Ia menjelaskan, pencurian itu sendiri diketahui Juman yang merupakan pengawas di proyek tersebut sewaktu ia mengontrol para pekerja yang tengah membangun tembok. Mengetahui hal itu, korban lalu menyelidikinya dengan menyuruh rekannya untuk memantau proses pengerjaan.

“Dari penyelidikan diketahui kalau ratusan semen dan besi, dicuri oleh pekerja bangunan sendiri,” jelas Daniel. 

Selanjutnya, mantan Kapolsek Delitua ini menambahkan, korban yang mendengar penjelasan itu, lalu membuat laporan ke Polsek Sunggal. “Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kuli bangunan tersebut pada Kamis, (25/5/2017) malam dari lokasi berbeda,” tambah alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Sementara itu, para tersangka sendiri mengaku telah menjual hasil kejahatannya kepada seseorang. Namun, mereka tidak merinci siapa penadah barang hasil kejahatan tersebut. 

Imbas perbuatannya, kedua buruh bangunan ini terpaksa menjalani ibadah ramadhan dan berlebaran di dalam penjara. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (red)

Previous Post

Terlibat Judi Online, Karyawan Travel Gelapkan Uang Perusahaan Rp60 Juta

Next Post

Poldasu Tangkap Enam Mucikari dan 13 PSK

Related Posts

Medan

Wakapolrestabes Medan Pimpin Rapat Zoom Meeting Operasi Mantab Brata Toba Tahun 2023-2024

Rabu, 4 Oktober 2023
Nasional

Polri Gelar Operasi Tribrata Agung Amankan KTT AIS di Bali, 4.083 Personel Dikerahkan

Rabu, 4 Oktober 2023
Medan

Penuh Haru, Kanwil Kemenkumham Sumut Lepas Pimpinan Lama dan Sambut Pimpinan Baru

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Penyambutan Kapolresta Deli Serdang Baru dan Giat Pisah Sambut Kapolresta Deli Serdang

Rabu, 4 Oktober 2023
Nasional

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Viral! Bos Gudang Truck di Percut Brondong Peluru Dihadapan Warga

Rabu, 4 Oktober 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani