• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 2 Juli 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Curi Material, 2 Kuli Bangunan Lebaran di Penjara

by NiahLubis
Jumat, 26 Mei 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
54
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewart.co) – Personel Kepolisian Sektor Medan Sunggal mengamankan dua pencuri material bangunan di areal proyek Jalan Perintis Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal. 

Mereka diamankan berdasarkan laporan korban bernama Juman (63) penduduk Jalan Pengilar Medan Amplas.

bacajuga

Terima Paket 3,4 Kilogram Ganja, Kuli Bangunan Dituntut 13 Tahun Penjara

Kuli Bangunan Diciduk Tekab Polsek Patumbak

Edarkan Sabu dan Ganja, Kuli Bangunan Dituntut 8 Tahun Penjara

Informasi dihimpun, Jumat, (26/5/2017) menyebutkan, kedua pelaku yang dimaksud ialah, Muhammad Rifai Alias Ahmad (52), Amat Yani (20), keduanya merupakan warga Hamparan Perak Deliserdang. 

Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK yang dikonfirmasi membenarkan adanya buruh bangunan yang ditangkap.

“Benar, keduanya mencuri 300 batang besi dan 300 sak semen milik PT Yumeida Utama pada Senin, (10/5/2017) lalu,” kata Daniel.

Ia menjelaskan, pencurian itu sendiri diketahui Juman yang merupakan pengawas di proyek tersebut sewaktu ia mengontrol para pekerja yang tengah membangun tembok. Mengetahui hal itu, korban lalu menyelidikinya dengan menyuruh rekannya untuk memantau proses pengerjaan.

“Dari penyelidikan diketahui kalau ratusan semen dan besi, dicuri oleh pekerja bangunan sendiri,” jelas Daniel. 

Selanjutnya, mantan Kapolsek Delitua ini menambahkan, korban yang mendengar penjelasan itu, lalu membuat laporan ke Polsek Sunggal. “Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kuli bangunan tersebut pada Kamis, (25/5/2017) malam dari lokasi berbeda,” tambah alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Sementara itu, para tersangka sendiri mengaku telah menjual hasil kejahatannya kepada seseorang. Namun, mereka tidak merinci siapa penadah barang hasil kejahatan tersebut. 

Imbas perbuatannya, kedua buruh bangunan ini terpaksa menjalani ibadah ramadhan dan berlebaran di dalam penjara. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (red)

Previous Post

Terlibat Judi Online, Karyawan Travel Gelapkan Uang Perusahaan Rp60 Juta

Next Post

Poldasu Tangkap Enam Mucikari dan 13 PSK

Related Posts

Medan

Wakil Bupati Asahan Hadiri Perayaan HUT Ke-432 Kota Medan

Jumat, 1 Juli 2022
Hukum

Kejari Madina Diduga Rekayasa Perkara RBH  

Jumat, 1 Juli 2022
Medan

Kakanwil Kemenkumham Sumut Tanda Tangani PKS dengan UT

Jumat, 1 Juli 2022
Hukum

Polsek Sunggal Lanjuti Laporan Kasus Penggelapan Sepeda Motor Milik Nurhayati  

Jumat, 1 Juli 2022
Hukum

Tebak Berhadiah Jelang Vonis Terhadap Wilson Lalengke  

Jumat, 1 Juli 2022
Medan

Ikuti FGD Persiapan Menyambut W-20, Musa Rajekshah Terima Masukan KSBN Pusat

Jumat, 1 Juli 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polmed Tampung 1.000 Mahasiswa Baru Jalur SBMPN

Selasa, 28 Juni 2022

Sejumlah Warga di Kota Kisaran Keluhkan Gangguan ATM Bank Sumut  

Sabtu, 25 Juni 2022

Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 1 Juli 2022

Sejumlah Pejabat Labuhanbatu Gelar Pertemuan Rahasia di Hotel Suzuya  

Rabu, 29 Juni 2022

Wakil Bupati Asahan Hadiri Perayaan HUT Ke-432 Kota Medan

Jumat, 1 Juli 2022

Bertemu Humas PN Tanjungbalai Harus Buat Surat Permohonan

Jumat, 1 Juli 2022

HUT Ke-76 Bhayangkara, Wadanyon Zipur Medan Beri Suprise ke Polrestabes Medan  

Jumat, 1 Juli 2022

Polsek Patumbak Dapat Kue HUT Ke-76 Bhayangkara dari Armed 2/105

Jumat, 1 Juli 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Wakil Bupati Asahan Hadiri Perayaan HUT Ke-432 Kota Medan

Jumat, 1 Juli 2022

Bertemu Humas PN Tanjungbalai Harus Buat Surat Permohonan

Jumat, 1 Juli 2022

HUT Ke-76 Bhayangkara, Wadanyon Zipur Medan Beri Suprise ke Polrestabes Medan  

Jumat, 1 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani