Delitua (pewarta.co) – Ahmad Fauzi Aritonang (27) penduduk Jalan Purwo Gang Sedulur Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Delitua.
Pasalnya, ia nekat mencuri Laptop di rumah Nurhayati Harahap, warga Jalan Purwo Gang Melati Dusun III Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang yang tidak lain merupakan tetangga neneknya.
Kapolsek Delitua, Kompol Arifin Marpaung ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis, (23/11/2017) membenarkan adanya pelaku pencurian ditamankan.
“Benar, tersangka diamankan berdasarkan laporan korban,” ujar Kompol Arifin.
Dijelaskannya, sebelum ditangkap, pelaku yang saat itu berkunjung ke kediaman neneknya mencuri laptop milik tetangga sang nenek pada Senin, (23/10/2017) bulan lalu.
“Jadi, korban itu rumahnya satu dinding dengan nenek pelaku. Melalui dinding tersebut lah dia masuk ke rumah korban yang saat itu sedang ditinggal kerja,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini.
Lanjut Kapolsek, korban yang tidak rela kehilangan barang miliknya melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Delitua.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku, Kamis, (23/11/2017) dini hari tadi,” tandasnya.
Sementara itu, pelaku sendiri mengaku barang hasil kejahatannya dijual kepada seorang temannya bernama Nurul Hadi alias Arul seharga 500 ribu rupiah dan uang hasil kejahatan tersebut dipergunakannya untuk membeli sabu dan bermain judi.
Pantauan di Mapolsek Delitua, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tersebut langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Delitua. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 1e dari KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (red)