• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 14 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Curi Laptop Tetangga, Lase Diserahkan ke Mapolsek Sunggal

Curi Laptop Tetangga, Lase Diserahkan ke Mapolsek Sunggal

by NiahLubis
Senin, 29 Mei 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Agustinus Lase (21) penduduk asal Pesaguan Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawang Riau yang tinggal di rumah kontrakan Jalan Bunga Asoka Nomor. 19 – B Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang harus berurusan dengan Kepolosian Sektor Medan Sunggal. 

Pasalnya, ia diserahkan oleh warga masyarakat di sekitar tempat tinggalnya. Sebab, ia kedapatan mencuri laptop milik Ridho Syabani Wibowo (18) yang merupakan tetangganya.

bacajuga

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Festkomtif 2025, Ajang Ekspresi dan Kolaborasi Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMA

Antonius Tumanggor Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan

Akibatnya, Lase harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal karena tebukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana.

“Jadi pelaku masuk kerumah korban dan mengambil satu unit laptop merk asus pada Sabtu, (27/5/2017) kemarin,” kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Senin, (29/5/2017).

Namun, Daniel menjelaskan, aksi tersangka kedapatan oleh korban. “Akan tetapi, pelaku tidak berlaku surut dan berupaya membungkam dengan cara mencekik korban,” jelas Daniel.

Daniel mengungkapkan, karena suara gaduh dari kamar korban, mengundang perhatian orang tua dan tetangga korban sehingga pelaku tidak berkutik ketika dijadikan bulan – bulanan oleh warga yang geram dengan aksi tersangka. “Setelah puas menghakimi, tersangka berikut barang bukti diserahkan oleh warga ke Mapolsek Sunggal,” ungkap mantan Kapolsek Delitua ini. (red)

Previous Post

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 75 Juta Pada Korban Kecelakaan

Next Post

Geger, Warga Pancur Temukan Mayat Tergantung di Pohon

Related Posts

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Sabtu, 14 Juni 2025
Festkomtif 2025, Ajang Ekspresi dan Kolaborasi Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMA
Medan

Festkomtif 2025, Ajang Ekspresi dan Kolaborasi Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMA

Sabtu, 14 Juni 2025
Antonius Tumanggor Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan
Medan

Antonius Tumanggor Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan

Sabtu, 14 Juni 2025
Kelurahan Tanah Enam Ratus Marelan Gandeng UNIMED Edukasi Pengelolaan Sampah 
Medan

Kelurahan Tanah Enam Ratus Marelan Gandeng UNIMED Edukasi Pengelolaan Sampah 

Sabtu, 14 Juni 2025
Edi Saputra Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan
Medan

Edi Saputra Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan

Sabtu, 14 Juni 2025
Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru
Hukum

Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru

Sabtu, 14 Juni 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani