Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Sunggal mengamankan seorang pencuri kabel milik pabrik pupuk CV Neo Sinar Medan di Jalan Sei Kompos, No.120, Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari informasi dihimpun, pelaku pencurian tersebut bernama Kembar Simanungkalit (18) warga Desa Paduamas Sibolga, Kabupaten Sibolga. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (19/11/2017) dinihari. Pada saat kejadian, karyawan pabrik pupuk mencurigai gerak-gerik seseorang yang memasuki kawasan pabrik.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SIK, SH, MH kepada wartawan mengatakan, pria yang kesehariannya sebagai kernek bangunan dicurigai karyawan pabrik pukuk dengan garak-geraiknya yang mencurigakan masuk kekawasan pabrik.
“Kemudian karyawan pabrik menghubungi team Opsnal Reskrim Polsek Sunggal untuk datang ke pabrik. Setiba di pabrik, team kemudian melihat pelaku sedang mengambil kabel listrik sisa aksi pencuriannya yang telah disimpan disuatu tempat tidak jauh dari lokasi pabrik,” kata Kompol Wira Prayatna.
Tak lama kemudian, sambung Kompol Wira, team Reskrim menengurnya dan menangkap pelaku yangg sedang mengambil sisa kabelnya. Dari keterangan pelaku, sebelumnya pelaku telah mengambil kabel seberat 2 Kg dan dijualnya ke botot.
Kompol Wira menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa kabel listrik dengan penjang 9 meter, 1 buah gergaji dan 1 buah gunting.”Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Wira. (red)