Medan (pewarta.co) – Polsek Delitua akhirnya menjeput Sujono alias Jono dari rumahnya di Jalan Graha Deli Permai A8 No.26 Kelurahan Delitua Kecamatan Namorambe, untuk diboyong ke Mapolsek Deli Tua, Kamis (14/5/2020) sekira pukul 11.30 WIB.
Pelaku penganiayaan terhadap korban Ronald di Jalan Karya Wisata, sudah dilaporkan korban ke Mapolsek Deli Tua, Rabu (21/8/2019) lalu. Dalam laporan pengaduan bernomor Lp/1113/K/VIII/2019/SPKT/Sekdelta.
Petugas sudah melayangkan 2 surat pemanggilan terhadap pelaku.
Namun pelaku tak menanggapinya hingga petugas melakukan penangkapan.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap mengatakantersangka sudah dua kali kita lakukan pemanggilan namun tidak menanggapinya.
“Kemudian kita lakukan penangkapan dan tesangka dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman selam lima tahun penjara,” pungkas AKP Zulkifli. (Dedi/red)