Medan (pewarta.co) – Edi Bambang (47) warga Jalan Peringgan Gang Mangga Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, ditangkap Tim Serse Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan, karena mencoba melakukan pencurian sarang burung walet milik korban (Sanjaya Ariar-red), Minggu (10/12/2017) sekira pukul 09.00 wib di Jalan Kapten Sumarsono di salah satu ruko Graha, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deliserdang tepatnya di ruko sarang walet.
Selain tersangka, polisi juga menyita barangbukti hasil perbuatan tersangka berupa, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan sarang burung walet, 1 (satu) buah karung plastik yang berisikan sarang walet, 1 (satu) batang bambu yang diujungnya terikat pisau pengambil walet dengan panjang 2,5 meter, dan 1 (satu) gulungan tali nylon warna biru.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH kepada wartawan, Senin (11/12/2017) menjelaskan, ikhwal dari pencurian itu bermula saat aksi tersangka diketahui korbannya.
Saat itu sambung Kompol Wira, penjaga malam mengetahu dari cahaya senter dari dalam sarang walet, lalu penjaga memanggil temen-temannya dan team personil polsek sunggal. Kemudian penjaga malam dan team polsek sunggal langsung mengintai.
“Disaat tersangka keluar dari dalam ruko sarang walet usai mencuri, team Polsek Sunggal dan dan penjaga langsung menangkap pelaku. Kemudian bersama barangbukti, pelaku di boyong ke Mako untuk dimintai keterangan,” ujar Kompol Wira.
Sementara, dari keterangan pelaku mengaku, baru pertama kali melakukan aksinya. Jika nanti berhasil, pelaku akan menjualnya untuk keperluan sehari-hari.
Menurut Kompol Wira, tersangka dijerat pasal yang dipersangkakan 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurangan 9 tahun. (red)