Medan (pewarta.co) – Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan menciduk seorang pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjerat dalam pasal 363 ayat 1 ke4e, 5e yo 53 dari KUHPidana.
Adapun tersangka yakni, Ridwan Banjarnahor alias Rian (27) penduduk Jalan AH Nasution Gg Muhajirin, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia yang nekat membobol usaha pangkas rambut milik, Susiani (37) warga Jalan B Z Hamid Gg Rapi No 20, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Jumat (8/12/2017), sekitar pukul 04.30 wib.
Kapolsek Delitua, Kompol Arifin Marpaung, SH, MH kepada wartawan mengatakan, pencurian itu diketahui suami korban yang menghubungi istrinya (korban), bahwa usaha pangkas rambut milik pelapor kemalingan, dan pelaku pencuriannya tertangkap warga.
“Setelah mendapat kabar pencurian dari pelapor, dan pelaku tertangkap warga, personil Polsek Delitua langsung menuju ke TKP, dan segera mengamankan tersangka,” kata Kompol Arifin, Jumat (8/12/2017).
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan, dan kemudian pelapor pergi Ke Polsek Delitua untuk membuat pengaduan.
“Kasusnya sudah dilakukan riksa pelapor, riksa saksi, menangkap tersangka, menyita barang bukti, riksa tersangka,
menahan tersangka, dan melengkapi Mindik, Kirim ke JPU,” jelas Arifin.(an/red)