• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 23 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Coba Bobol Usaha Pangkas, Banjarnahor Diciduk Polisi

Coba Bobol Usaha Pangkas, Banjarnahor Diciduk Polisi

by NiahLubis
Sabtu, 9 Desember 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
57
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan menciduk seorang pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjerat dalam pasal 363 ayat 1 ke4e, 5e yo 53 dari KUHPidana.

Adapun tersangka yakni, Ridwan Banjarnahor alias Rian (27) penduduk Jalan AH Nasution Gg Muhajirin, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia yang nekat membobol usaha pangkas rambut milik, Susiani (37) warga Jalan B Z Hamid Gg Rapi No 20, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Jumat (8/12/2017), sekitar pukul 04.30 wib.

bacajuga

UMSU Bertemu Dubes Indonesia dalam Rangkaian Lawatan ke Tiongkok

Nvidia Gelar Seminar Transformasi Digital di UMSU, Guru tak akan Tergantikan AI

Rumah Zakat Cetak Wirausaha Muda lewat Pelatihan Sablon di Desa Suka Maju Batu Bara

Kapolsek Delitua, Kompol Arifin Marpaung, SH, MH kepada wartawan mengatakan, pencurian itu diketahui suami korban yang menghubungi istrinya (korban), bahwa usaha pangkas rambut milik pelapor kemalingan, dan pelaku pencuriannya tertangkap warga.

“Setelah mendapat kabar pencurian dari pelapor, dan pelaku tertangkap warga, personil Polsek Delitua langsung menuju ke TKP, dan segera mengamankan tersangka,” kata Kompol Arifin, Jumat (8/12/2017).

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan, dan kemudian pelapor pergi Ke Polsek Delitua untuk membuat pengaduan.

“Kasusnya sudah dilakukan riksa pelapor, riksa saksi, menangkap tersangka, menyita barang bukti, riksa tersangka,
menahan tersangka, dan melengkapi Mindik, Kirim ke JPU,” jelas Arifin.(an/red)

Previous Post

Marsekal Hadi Tjahjanto resmi jadi Panglima TNI

Next Post

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH Berikan Cendramata Kepada Anggota Yang Pensiun

Related Posts

UMSU Bertemu Dubes Indonesia dalam Rangkaian Lawatan ke Tiongkok
Medan

UMSU Bertemu Dubes Indonesia dalam Rangkaian Lawatan ke Tiongkok

Senin, 23 Juni 2025
Nvidia Gelar Seminar Transformasi Digital di UMSU, Guru tak akan Tergantikan AI
Medan

Nvidia Gelar Seminar Transformasi Digital di UMSU, Guru tak akan Tergantikan AI

Senin, 23 Juni 2025
Rumah Zakat Cetak Wirausaha Muda lewat Pelatihan Sablon di Desa Suka Maju Batu Bara
Medan

Rumah Zakat Cetak Wirausaha Muda lewat Pelatihan Sablon di Desa Suka Maju Batu Bara

Senin, 23 Juni 2025
Polsi Bekuk Seorang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Purwo, Deli Tua
Sumut

Polsi Bekuk Seorang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Purwo, Deli Tua

Senin, 23 Juni 2025
795 Peserta Jalur Mandiri Nasional Berebut Kursi di Program Unggulan Polmed, Manajemen Bisnis Paling Diminati
Medan

795 Peserta Jalur Mandiri Nasional Berebut Kursi di Program Unggulan Polmed, Manajemen Bisnis Paling Diminati

Senin, 23 Juni 2025
UMSU Boyong 9 Medali di Milo International Open Karate Championship 2025
Medan

UMSU Boyong 9 Medali di Milo International Open Karate Championship 2025

Senin, 23 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

    Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani