• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 15 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Sumut
Clear, ‘Ketidakpatuhan’ Ombudsman Ditujukan Pada Permasalahan di Pemda, Bukan Kemendagri

Clear, ‘Ketidakpatuhan’ Ombudsman Ditujukan Pada Permasalahan di Pemda, Bukan Kemendagri

by bobsinabo
Selasa, 28 Januari 2020
in Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (pewarta.co) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo memastikan tudingan Ombudsman RI terkait ketidakpatuhan Kemendagri dalam menjalankan rekomendasi adalah keliru. Pasalnya, ketidakpatuhan yang dimaksudkan Ombudsman adalah pada tataran permasalahan di Pemerintah Daerah. Hal tersebut ditegaskan usai melakukan pertemuan dengan Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di Gedung A Kemendagri, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

“Jadi hari ini kita sudah bertemu dengan Ibu Ninik Rahayu selaku Anggota Ombudsman, kita ingin tahu apa sih yang dimaksud ketidakpatuhan Kemendagri? Ternyata beliau sampaikan ketidakpatuhan ini dalam kapasitas melaksanakan dan mendorong penyelesaian permasalahan di Provinsi, Kabupaten/Kota,” tegas Hadi.

bacajuga

Polres Tapanuli Selatan Tangkap Pelaku terduga Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Apresiasi Edupal, Airin Rico Waas: Rangkul Perubahan, Terus Perluas Cakrawala Pembelajaran

Polsek Sunggal menangkap pelaku Pengedar Narkotika dan Barak Narkoba di Jl Mencirim Desa Paya Geli Kec Sunggal DS

Dengan demikian, dikatakan Hadi, ketidakpatuhan yang dimaksudkan berkaitan dengan fungsi pembinaan dan pengawasan di tingkat daerah.

“Jadi, bukan Kemendagri an sich sebagai lembaga Kementerian, namun pada kaitannya dengan fungsi Binwas (pembinaan dan pengawasan) di Kabupaten/Kota, di mana temuan atau rekomendasi itu tidak pula dikeluarkan oleh perwakilan Ombudsman di tingkat Provinsi, namun diterbitkan di tingkat Pusat,” kata Hadi.

Sementara itu Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menilai ketidakpatuhan dimaksud merupakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman.

“Kami memandang ketidakpatuhan itu dalam tanda kutip fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman, ini yang perlu untuk segera ditindaklanjuti,” kata Ninik.

Ninik juga mengaku menerima usulan terkait mekanisme pelaporan yang diterima Ombudsman untuk lebih detail dan jelas, sehingga diketahui mana yang menjadi kewenangan Pusat dan Daerah.

“Usulan yang menarik bahwa setiap pemeriksaan pelaporan yang masuk ke Ombudsman apakah itu di Perwakilan maupun di Pusat, akan diberikan ‘quote’ (kutipan) tembusan ke Kemendagri, sehingga Kemendagri secara terus-menerus memiliki update apa saja kasus yang masuk dan apa saja yang harus ditindaklanjuti,” ujar Ninik. (Dedi/rel)

Previous Post

BUPATI ZAHIR KUNJUNGI HIDROPONIC KARANG TARUNA

Next Post

Banmus DPRD Medan Terima Kunker DPRD Batubara

Related Posts

Polres Tapanuli Selatan Tangkap Pelaku terduga Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Medan

Polres Tapanuli Selatan Tangkap Pelaku terduga Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 14 Juni 2025
Apresiasi Edupal, Airin Rico Waas: Rangkul Perubahan, Terus Perluas Cakrawala Pembelajaran
Medan

Apresiasi Edupal, Airin Rico Waas: Rangkul Perubahan, Terus Perluas Cakrawala Pembelajaran

Sabtu, 14 Juni 2025
Polsek Sunggal menangkap pelaku Pengedar Narkotika dan Barak Narkoba di Jl Mencirim Desa Paya Geli Kec Sunggal DS
Medan

Polsek Sunggal menangkap pelaku Pengedar Narkotika dan Barak Narkoba di Jl Mencirim Desa Paya Geli Kec Sunggal DS

Sabtu, 14 Juni 2025
Boneka Asing Itu Bernama Jokowi
Medan

Boneka Asing Itu Bernama Jokowi

Sabtu, 14 Juni 2025
Menyambut HUT Bhayangkari ke-79, Kapolres Padangsidimpuan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Sumur Bor
Medan

Menyambut HUT Bhayangkari ke-79, Kapolres Padangsidimpuan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Sumur Bor

Sabtu, 14 Juni 2025
Friendly Match Mini Soccer, Kedan FC Ungguli Forwakum FC
Medan

Friendly Match Mini Soccer, Kedan FC Ungguli Forwakum FC

Sabtu, 14 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani