• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 18 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Sumut

Cegah Praktik Monopoli, KPPU Ajak Pemko Padangsidempuan Bersinergi

by NiahLubis
Rabu, 8 Mei 2019
in Sumut
3
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Padangsidimpuan (pewarta.co)- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan gencar melakukan advokasi ke berbagai Pemerintah Daerah di Sumatera Utara guna mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di wilayah kerjanya.

“Internalisasi kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan adalah salah satu bentuk upaya pencegahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pengawasan kemitraan maupun penyelarasan kebijakan pemerintah daerah,” tutur Kepala Perwakilan KPPU Medan, Ramli Simanjuntak, Selasa (7/5/2019) dalam keterangannya ketika melakukan advokasi di Kota Padangsidimpuan.

Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Padangsidimpuan yang dihadiri Wakil Walikota Padangsidimpuan dan seluruh OPD Pemkot Padangsidimpuan.

bacajuga

KPPU Terus Selidiki Dugaan Kartel Minyak Goreng 

KPPU Cabut Aturan Relaksasi Penegakan Hukum

KPPU Minta Pelaku Usaha dalam Rantai Pasok Migor Sesuaikan HET

Dalam pemaparannya, Kepala Perwakilan KPPU Medan, Ramli Simanjuntak menyampaikan tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No.5 Tahun 1999.

“Dalam melaksanakan kewenangannya, KPPU mempunyai tugas pokok Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah berkaitan dengan Kebijakan yang mempengaruhi persaingan usaha dalam bentuk kajian proses pembentukan Peraturan, Evaluasi Kebijakan, atau Rekomendasi diberlakukannya Kebijakan,” tukasnya.

Disamping itu KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan PP No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Ramli Simanjuntak menegaskan, KPPU berwenang melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap kasus dugaan yang dilaporkan oleh masyarakat, pelaku usaha maupun dari hasil temuan setelah dilakukannya penelitian.

Disebutkannya, persaingan usaha sehat itu dalam banyak hal, perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, maupun penyalah gunaan posisi dominan.

“Dalam konteks pemerintahan salah satunya adalah persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa yang di lakukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Untuk itu, dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, pokja di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah pada Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, mengingat hampir sebagian besar penanganan Perkara di KPPU berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Padangsidimpuan, Arwin Siregar menyatakan Pemko Padangsidimpuan mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan KPPU dalam dalam menjalankan amanat UU No. 5 /1999.

“Diharapkan KPPU dapat memberikan asistensi dan konsultasi terkait pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di lingkungan Pemko Padangsidimpuan agar tidak menyalahi aturan,” pintanya.

Selain itu, dia juga berharap melalui advokasi ini KPPU dan Pemko Padangsidimpuan dapat saling bersinergi khususnya dalam melakukan penyelarasan kebijakan sehingga tidak bersinggungan dengan UU No. 5/1999.
Pemko Padangsidimpuan, kata dia, memberikan apresiasi kepada KPPU atas langkah preventif yang dilakukannya.

Menurutnya, internalisasi adalah salah satu langkah tepat yang dilakukan KPPU kepada Pemko Padangsidimpuan.
Menurutnya Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemko Padangsidempuan masih banyak yang kurang memahami UU No.5 Tahun 1999 maupun tugas dan wewenang KPPU. Untuk itu melalui kegiatan ini, Arwin Siregar ini menghimbau kepada seluruh jajarannya, informasi dan pemahaman terkait Peran KPPU dan UU No.5 Tahun 1999 dapat lebih dipahami secara mendalam.

Menurutnya, hal ini penting sebagai upaya pencegahan agar tidak ada pelanggaran persaingan usaha khususnya terkait dengan proses pengadaan barang/jasa. (gusti/red)

Previous Post

Kades Sei Baru Diciduk Polsek Hamparan Perak

Next Post

Letnan Dalimunte PLH Sekda Kota Padangsidimpuan

Related Posts

Sumut

10 Kloter Jemaah Haji asal Sumut Siap Diberangkatkan

Selasa, 17 Mei 2022
Sumut

Kapolsek Padang Bolak Hadiri Penamatan Santri/Santriwati di Ponpes Darussalam

Selasa, 17 Mei 2022
Medan

Dinkop Medan Diminta Prioritaskan Promosi Produk UMKM

Selasa, 17 Mei 2022
Sumut

BPBD Tapsel bersama Polres Tapsel Gelar Rakor Penanggulangan Karhutla

Selasa, 17 Mei 2022
Medan

Terima Mahasiswa Baru, Polmed Buka Jalur SBMPN

Selasa, 17 Mei 2022
Medan

Komisi III Dorong PUD Pasar Medan Lebih Inovatif Menarik Pembeli

Selasa, 17 Mei 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ketua DPC PDI Paluta Juga sebagai Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Minta Bupati Paluta segera Mencopot Kapus Siunggam

Rabu, 11 Mei 2022

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022

2 Pengurus PTMSI Pelalawan Kunjungi Sekretariat NPC Sumut

Jumat, 13 Mei 2022

Alumni Universitas HKBP Nomensen Laporkan Akun Instagram ke Polda Sumut  

Rabu, 11 Mei 2022

20.355 Peserta UTBK SBMPTN Unimed Rebut 4.003 Kursi   

Selasa, 17 Mei 2022

Ombudsman dan Kapolda Sumut Bahas Pendekatan Baru Pelayanan Publik

Selasa, 17 Mei 2022

Rutan Kelas I Labuhan Deli Panen Raya Jagung  

Selasa, 17 Mei 2022

Kakanwil Kemenkumham Sumut Terima Kunjungan Silaturrahmi Ombudsman RI  

Selasa, 17 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

20.355 Peserta UTBK SBMPTN Unimed Rebut 4.003 Kursi   

Selasa, 17 Mei 2022

Ombudsman dan Kapolda Sumut Bahas Pendekatan Baru Pelayanan Publik

Selasa, 17 Mei 2022

Rutan Kelas I Labuhan Deli Panen Raya Jagung  

Selasa, 17 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani