Medan (pewarta.co) – Sat Sabhara Polrestabes Medan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Pusat Pasar Medan Mall dan sekitarnya, Senin, 24 Agustus 2020.
Penyemprotan cairan disinfektan ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Penyemprotan cairan disinfektan ini dilakukan sesuai UU RI No. 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Kapolda Sumut Nomor : B/5630/VII/OPS 2/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dalam rangka New Normal,” kata Kasat Sabhara AKBP Paulus Sinaga, Selasa (25/8/2020).
Lanjut dikatakan Kasat Sabhara, dalam penyemprotan cairan disinfektan tersebut, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi petunjuk pemerintah dalam hal protokoler kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Selain di Pusat Pasar Medan Mall dan sekitarnya, pihak kita juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan di tempat-tempat perbelanjaan lainnya dengan kekuatan 8 personel Sabhara dan satu kendaraan penerangan, dua APD dan seperangkat alat penyemprotan,” urai Kasat Sabhara. (Dedi/red)