Medan (pewarta.co) – Dengan alibi yang beragam termaksud untuk mendapatkan uang tambahan, tiga orang pria yang bekerja sebagai penarik betor dan tukang sepatu nekat nyambi jadi penjual dan pemikul narkoba jenis ganja.
Namun naas, belum lagi sempat kaya dari hasil penjualan barang haram tersebut, ketiga tersangka berhasil digulung Petugas Reserse Narkoba Polrestabes Medan, dalam penggerebekan di Jalan Klambir 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Sabtu (29/7/2017) sekira pukul 18.40 wib.
Tiga tersangka tersebut diketahui berinisial FS (34), seorang penarik betor yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Loron Guru Manis, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota. Kemudian SH (25), pembuat sepatu warga yang sama dan AS (47) penarik betor, warga Jalan Bukit Tinggi, Lorong Inpres, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan.
Dari mereka, polisi menyita barang bukti 22 kilogram daun ganja kering, 1 keranjang dan betor bernopol BK 4782 RD.
Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Yudi Frianto dalam keterangan persnya, Selasa (1/8) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap saat transaksi dengan anggota di Jalan Klambir 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal.
“Ketiga tersangka kita amankan saat anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli. Awalnya anggota menyamar sebagai pembeli terhadap tersangka FS. Setelah harga sepakat, FS menghubungi rekannya SH dan AS untuk membawa ganja ke lokasi penangkapan,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.
Lanjut dikatakan Yudi, setelah SH dan AS menurunkan barang bukti, anggota yang menyamar sebagai pembeli melihat dan memastikan bahwa itu ganja maka petugas langsung menciduknya.
“Anggota langsung meringkus tersangka setelah memastikan barang itu adalah ganja. Tersangka mengaku ganja itu diperolehnya dari rekannya berinisial RP (DPO) warga Aceh. Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan guna dilakukan pengembangan,” tandasnya.(red)