Medan (pewarta.co) – Kepolisian Sektor Polsek Sunggal Polrestabes Medan, mengamankan Alfontus Efendi Ginting alias Efendi Alponso (23).
Pria yang berdomisili di Jalan Besar Tanjung Selamat No 125, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini, ditangkap Polisi, lantaran telah mencabuli seorang bocah, sebut saja bernama Bunga (14) yang bersetatus pelajar Kelas 2 SMP.
Ikhwal dari pencabulan itu, terjadi pada hari, Sabtu (12/08/2017) sekira pukul 19.30 Wib, di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, tepatnya di Lesehan Ratu Solo.
“Dari hasil Visum Hymen yang tidak utuh, dan laporan ibu korban, Siti Sunarsih (45) warga Dusun III, Jalan Sosial Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, pelaku (tersangka-red) berhasil kita amankan,” sebut Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Minggu (31/12/2017).
Kompol Wira menceritakan, tindak pidana pencabulan atau persetubuhan dengan cara korban dan tersangka berpacaran sejak tanggal 09 juli 2017, dan berkenalan melalui akun Facebook.
Kemudian, tersangka dan korban saling bertemu, lalu tersangka sering datang berkunjung ke rumah korban. Lalu, tersangka mengajak korban jalan-jalan dan berhenti di Lesehan Ratu Solo dan melakukan hubungan suami istri.
“Seusai berhubungan badan, lalu korban di berikan uang sebesar Rp30.000. Kemudian kejadian kedua pada bulan Agustus 2017, dengan cara tersangka mengajak korban ke Hotel. Usai melakukan aksinya, korban diberikan uang sebesar Rp50.000,” ujar Kompol Wira.
Selanjutnya, sambung orang nomor satu di Polsek Sunggal ini, korban merasa kesakitan dan melaporkan ke pihak polisi.
“Kamis (28/12/2017), tersangka berhasil di tangkap oleh polisi. Selanjutnya pelaku di bawa ke komando untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2l subs 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Wira.(an/red)