Medan (pewarta.co) – Seorang ayah tiri, Ibrahim Ahmad (50), ditangkap Tim Serse Polsekta Medan Helvetia, karena mencabuli dua anaknya berinisial GE (12) dan EK (7), Kamis (4/5/2017).
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan isterinya bernopol LP/318/IV/2017/SU/Restabes Medan/Sektor Helvetia.
Kejadian terjadi sepekan lalu saat isteri tersangka, DRT (29) yang tinggal di Pasar 1, Lorong Mesjid, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia pulang dari tempat ia bekerja sehari-hari. Saat tiba di rumah, ia melihat wajah anaknya, EK pucat, demam tinggi dan kedinginan.
Lalu ia bertanya kepada EK apa yang terjadi. Sambil menangis tersedu-sedu EK mengatakan bahwa ia pernah diancam akan dibunuh ayah tirinya jika memberitahukan perbuatan cabul itu.
Ternyata, meski sudah mencabuli EK, pelaku belum puas, sasaran itu adalah kakak kandung EK berinisial GE. Kepada ibunya, GE juga mengatakan dirinya juga nyaris jadi korban Ibrahim. Untungnya saat hendak ditarik masuk ke dalam kamar, GE berontak sambil menggigit tangan kanan sang pencabul.
Begitu mendengar cerita kedua putrinya, DRT langsung membuat laporan pengaduan ke Polsekta Medan Helvetia. Atas laporan orangtua korban, polisi melakukan penyelidikan. Tak pelak lagi,tersangka Ibrahim ditangkap dari rumahnya.
Kapolsekta Helvetia Kompol Hendra ET , SIK, SH,MH kepada wartawan mengatakan, tersangka memang diketahui maniak seks. Dalam sehari tersangka bisa 9 sampai 10 kali berhubungan dengan isterinya.
“Jadi tersangka ini seorang maniak seks. Dalam sehari saja tersangka bisa berhubungan sama isteri sampai 10 kali. Ya mungkin saja enggak puas lalu dua anak tirinya menjadi korban cabul. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya. Tersangka sudah kita amankan,” tandasnya. (red)