Medan (pewarta.co) – Oknum biro rektorat USU, Ir. SL (54), ditangkap Tim Serse Polsek Percut Sei Tuan, karena diduga mencabuli bocah perempuan yang masih duduk di bangkus SD, Jumat (15/9/2017) sore.
Penangkapan terhadap oknum ANS ini bermula dari adanya laporan Adinda (35) ibu korban yang menyebutkan bahwa putrinya berinisial PA (9) warga Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, telah mengalami tindakan pelecehan seksual.
“Ibunya mengetahui kejadian ini ketika anak merasa kesakitan di bagian kepala, dan ketika dilihat celana dalamnya, PA memakai celana dalam orang dewasa,” kata Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Philip Purba, SH, MH kepada wartawan.
Adinda yang penasaran, lalu menggali lebih lanjut dengan menanyakan apa yang terjadi dengan putrinya itu.
“Ternyata diketahui kalau putrinya mengalami pelecehan yang dilakukan oleh pelaku di rumahnya di Jalan Ampera Tembung,” ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan itu, jelasnya, lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dari rumahnya.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui kalau dirinya telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, dan bahkan pernah juga dilakukan di hotel kawasan Jalan Juanda,” tandasnya.
Menurut Philip, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.(red)