Medan (pewarta.co) -Imran warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini yang nekat mencabuli anak tetangganya yang masih dibawah umur berinisial S (16) akhirnya dijebloskan ke penjara.
Dengan cara mengendap dari rumahnya, pelaku yang usianya hampir setengah abad ini masuk kedalam kamar pelajar SMP ini yang sedang terlelap tidur pulas. Di dalam kamar itu, dengan berbisik, pelaku membangunkan korban dari tidurnya.
Saat terbangun, korban melihat pelaku sudah tidak lagi bepakain (telanjang). Kemudian pelaku mencabuli korban. Puas dengan aksi bejatnya, oleh pelaku, korban diberi uang Rp100 ribu sebagai uang tutup mulut untuk tidak menceritakannya kepada siapapun.
Tidak puas, beberapa bulan kemudian, pelaku kembali mencabuli korban dengan cara yang sama, yakni masuk kedalam kamar korban yang juga sedang terlelap tidur. Tidak terima perbuatan pelaku, korban yang didampingi orangtuanya mendatangi petugas Poklek Sunggal untuk melaporkan perbuatan bejat pelaku.
“Aksi cabul pertama, dilakukan pelaku pada bulan November 2017 sekira pukul 20.00 Wib. Kemudian aksi kedua dilakukan pelaku pada Desember 2017 juga pada pukul 20.00 Wib. Aksi cabul pertama, korban diberi uang Rp100 ribu sebagai uang tutup mulut. Namun, di aksi cabul kedua, korban bersama orangtuanya datang ke Polsek Sunggal untuk membuat laporan,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira PrayatnaSH SIK MH, Jumat (2/2/2018).
Dari laporan korban, lanjut Kompol Wira, Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku, dan petugas pun langsung melakukan penangkapan pada hari, Rabu (31/1/2018) dari rumahnya, dan langsung membawanya ke Mako untuk dimintai keterangan.” Adapun BB yang menjerat pelaku yakni, 1 (satu) lembar hasil visum yang menyatakan selaput darah korban sudah tidak utuh lagi,” terang Kompol Wira sembari mengatakan Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (red)