Asahan (Pewarta.co) – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi, Transportasi Nelayan dan Pariwisata Serikat Buruh Sejahtera Indonesia F.TNP SBSI Asahan demo di gedung DPRD Asahan, Senin (20/1/2020).
Buruh menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law yang saat ini sedang disusun pemerintah pusat.
Mereka berharap penolakan tersebut disampaikan oleh pemerintah daerah dan DPRD Asahan ke pemerintah pusat, karena rancangan aturan itu bukanlah cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja akan tetapi berdampak buruk terhadap kaum pekerja / buruh.
Omnibus law digadang-gadang menjadi senjata bagi pemerintah untuk menarik pemodal asing berinvestasi di Indonesia buruh menilai Omnibus law membuat kesejahteraan buruh terancam.
Diantara poin yang disoroti antara lain upaya penghilangan upah minimun atau dengan kata lain pemerintah ingin menerapkan sistim upah perjam yang artinya karyawan bekerja di bawah 40 jam seminggu maka upahnya akan di bawah upah minimum.
“Untuk itu kami buruh di Asahan datang ke DPRD agar meminta wakil rakyat kami mendukung penolakan RUU Omnibus Law menyampaikan hal ini ke pemerintah pusat,” kata Rahmad Syambudi kordinator aksi Yang juga sekretaris F TNP SBSI Asahan.
Dalam kesempatan itu, para pendemo diterima langsung oleh Ketua Komisi D, Irwansyah Siagian bersama anggota lainnya. Perwakilan pendemo di bawa ke aula untuk mendiakusikan apa yang menjadi tuntutan mereka. (mc/red)