Medan (pewarta.co) – Abdul Latif (18) warga Dusun IV, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, ditangkap Tim Pegasus Polsek Pancurbatu.
Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini ditangkap saat akan menghisap narkotika jenis sabu di kamar 114 Hotel Mitra, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (25/10/2018) petang.
Informasi diperoleh pewarta.co menyebutkan, Tim Pegasus Polsek Pancurbatu mendapat info dari masyarakat bahwa di kamar 114 Hotel Mitra itu ada seorang pria yang akan menghisap sabu.
Mendapat info tersebut, Tim Pegasus kemudian meluncur ke lokasi dimaksud. Selanjutnya, Tim menggerebek kamar tersebut dan mendapati tersangka Abdul Latif sedang berada di kamar hotel tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ditemukan satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana kanan tersangka Abdul Latif,” kata Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chan SH MH, Jumat (26/10/2018).
Lanjut dikatakan mantan Waka Bag Ops Polrestabes Medan ini, kemudian tersangka berikut barang buktinya diboyong ke Polsek Pancurbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya hendak menggunakan sabu bersama dengan temannya yang saat ini masih terus kita cari,” terang Kompol Faidir.
Dijelaskan mantan Waka Polsek Medan Kota ini, dari tersangka disita satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram.
“Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentua pidana yang diatur dalam Pasal 112 Juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tandas Kompol Faidir SH MH. (Dedi/red)