Medan (pewarta.co) – Ali Ombo, Direktur PT Sergai Putra diringkus oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara usai buron selama dua tahun. Terpidana dalam kasus korupsi proyek peninggian Jalan Pulau Sumatera, Lingkungan II sampai Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Tebingtinggi ini diringkus dari kediaman orangtuanya di Jalan Pembangunan, Lubukpakam, Deliserdang.
“Terpidana di buron sejak tahun 2016. dan selalu berpindah-pindah tempat. Terakhir informasi dari masyarakat menyebutkan dia berada di rumah orangtuanya di Pakam. Tim yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut langsung menuju lokasi dan meringkus Ali Ombo,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.
Usai meringkus terpidana 4 tahun 6 bulan penjara itu, tim dari Kejati Sumut langsung membawanya ke Kejari Tebingtinggi. “Usai dilakukan proses administrasi, dia langsung dijebloskan ke Lapas Tebingtinggi untuk menjalani masa hukumannya,” ucap Sumanggar.
Sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor PN Medan, Ali Ombo dihukum 1 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Robert Hendy. Padahal jaksa saat itu meminta agar ALi yang dalam proyek itu sebagai rekanan dihukum 5 tahun penjara.
Namun belakangan, ditingkat kasasi Mahkamah Agung, Hakim Agung menghukum Ali yang didakwa merugikan Rp 347juta dari total angggaran senilai Rp 1 miliar itu dengan 4 tahun 6 bulan penjara. (apri/red)