Paluta (Pewarta.co) – Pemerintah Kabupaten akan segera menindaklanjuti perlindungan Jamsostek bagi Pemerintah Desa Se-Kabupaten Padang Lawas Utara yang masih belum optimal.
Hal itu disampaikan Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap SSTP.MSi melalui Asisten I H.Safiruddin Harahap,S.Sos.MM saat membuka pengimplementasian Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan Pemkab Paluta bersama BPJ Ketenagakerjaan cabang Padangsidimpuan,Kamis,(16/6/2022).
Dalam pertemuan tersebut sisampaikan berdasarkan data di BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 514 Pemerintah Desa dan BPD yang belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sedangkan 255 Pemerintah Desa dan BPD, belum membayarkan iuran sampai dengan Juni 2022 dengan total tunggakan sebesar Rp 1.244.651.178,-.
“Kami minta agar Pemerintah Desa yang sudah mencairkan Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa untuk segera membayar tunggakan iurannya. Kita minta segera,” katanya.
“jajaran PMD dan Camat agar turut memantau dan proaktif terkait Jamsostek,” imbuh Sarifuddin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidimpuan Dr. Sanco Simanullang, ST., MT.,IPM., ASEAN Eng dalam sambutanya mengungkapkan pihaknya siap turun gunung ke lapangan, guna menuntaskan tunggakan sebesar Rp 1.244.651.178.
“Untuk tahap pertama kita siap mengunjungi langsung 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara, mulai pada tanggal 20 – 24 Juni 2022,” katanya .
Ia berharap Pemkab lewat Camat dan Dinas PMD berkenan meneruskan informasi jumlah tunggakan iuran kepada desa desa yang kurang lancar, sebelum kunjungan.
Sedangkan yang belum mendaftar, diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak Jamsostek, agar saat kunjungan tuntas.
Kepala Bidang Pelayanan Freadi Panggabean S.Farm, Apt, ME, AAAIJ mengungkapkan
BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan santunan klaim kepada siapapun juga yang merupakan ahli waris, sekalipun yang bersangkutan sebatang kara atau tidak lagi memiliki pasangan hidup dan atau anak.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015, penunjukan ahli waris meliputi janda, duda, atau anak. Jika janda, duda atau anak telah meninggal dunia, maka dapat diberikan kepada keturunan sedarah pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat ke dua, atau kepada saudara kandung, atau mertua atau pihak yang ditunjuk oleh pekerja dalam wasiatnya.
“Demikian pula halnya jika tenaga kerja berstatus lajang, tata urutannya sesuai ketentuan tersebut,” terang Fready.
Kegiatan forum diskusi yang digelar secara hibrid mendapat perhatian serius dan antusias dari jajaran Pemkab Paluta, Kejari Paluta dan Jamsostek.
Selain dihadiri ratusan peserta perwakilan desa, pada kegiatan tampak hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Johanes Aritonang, S.H., Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Mora Gunung Siregar, S.S.T.P., M.M, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Mahyulni Harahap.
Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan turut mendampingi Petugas Pemeriksa M Faisal Rizky, S.Sos, Account Representative Afriniati, Penata Madya Keuangan Adji Yudho Harfisuryansyah dan Penata Madya Umum Naufal Yasir Fuad. (Rts/red)