Paluta (Pewarta.co)-Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Andar Amin Harahap saat menerima kunjungan Kepala BPJS ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan Sanco Manullang dan Kepala Kepesertaan Yuliandi Syahputra di kantornya,Jumat (25/3/22) mengatakan Pemkab Padang Lawas Utara merencanakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilakukan secara bertahap, guna melindungi setidaknya 88.506 jiwa dari berbagai segementasi sektor pekerjaan. Selain pekerja dari sektor keagamaan, bilal mayit, nazir mesjid, pendeta dan pekerja sosial, juga akan menjangkau petani, pedagang, tukang dan pekerja informal yang tidak mampu membayar iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian senilai Rp16.800 per bulan.
Sebagai Kepala Daerah, Andar mengungkapkan untuk menindaklanjuti seluruh aturan pusat, utamanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 sebagai implementasi Undang-undang BPJS No 24 tahun 2011, pihaknya akan terus mendorong perlindungan bagi pekerja, khususnya tenaga kerja rentan yang tidak memiliki kemampuan membayar iuran di wilayah itu.
Lantaran Undang undang BPJS juga sudah jelas regulasinya, terutama dalam perizinan yang melibatkan pendaftaran izin usaha, agar penerapannya dilapangan berjalan optimal dan tepat. “Bahkan setiap perizinan yang berhubungan dengan Pemda wajib menyertakan dan mewajibkan perlindungan ini, sebelum izin usaha terbit,” imbuh Bupati.
“Intinya saya mendukung, nanti bagaimana teknisnya agar dibicarakan lebih lanjut dan yang paling memungkinkan, ya, di APBD Perubahan, adalah lah nanti, kita akan dukung. Karena ini kan sudah lewat penaggangaran tahun lalu. Saya tertarik yang 88.506 pekerja rentan ini,” tambah bupati. Kendati nanti tidak semua bisa ditampung di APBD, pekerjaan ini dapat pula dilakukan melibatkan Corporate Social Responsibilities (CSR) dan pembiayaan secara mandiri oleh berbagai kelompok masyarakat yang mampu berkontribusi.
- Sementara itu, Kepala Jamsostek Sidimpuan Sanco Manullang menyampaikan berdasarkan data yang Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Padang Lawas Utara ini memiliki penduduk 270.034 jiwa, dimana 33.131 pekerja formal yang bekerja di perusahaan. “Kalangan usaha sebanyak 33.13 jiwa wajib melindungi karyawan dalam Undang undang. Dapat didorong lewat kebijakan daerah yaitu Perda Lalu ada 88.506 orang pekerja rentan yang menjadi fokus kita bersama dalam melindunginya,” jelas Sanco (Rts/red)