Batubara(Pewarta.co) – Bupati Batubara Ir H Zahir, MAP diminta mengevaluasi kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perangkat desa di masing-masing desa se Kabupaten Batubara.
Ini dimaksudkan agar kedudukan kepengurusan BPD dan perangkat desa bisa tidak terkesan berseberangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Demikian dikatakan Ketua Devisi Hukum GEMKARA Kabupaten Batubara Ahmad Yani, SH dalam jumpa persnya, Senin (28/1/2019), di Lima Puluh.
Dikatakan Yani, proses pembentukan BPD dan pengangkatan perangkat desa dibeberapa desa saat ini diduga tidak sesuai yang diamanahkan undang-undang. Seperti halnya tingkat pendidikan dan batas usia bagi calon perangkat desa.
“Jika proses pengangkatan perangkat desa tidak sesuai ketentuan maka akan melahirkan aparatur desa ber SDM lemah. Sehingga akan berdampak pada pelayanan masyarakat”, ungkap Yani.
Oleh karena itu lanjut sarjana kelahiran Sei Balai ini, Bupati Batubara perlu melakukan evaluasi. “Lakukan proses pengangkatan perangkat desa sesuai aturan yang berlaku sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih maksimal”, pintanya.
Berdasarkan informasi dihimpun, pengangkatan oknum perangkat desa serta pembentukan BPD yang tidak sesuai ketentuan diduga terjadi di Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Konon kabarnya, oknum calon perangkat desa yang melewati batas usia yang ditentukan tetap saja direkrut dan ditugaskan sebagai perangkat desa.
Kendati hal itu sempat menuai kritik keras masyarakat namun kritikan itu terkesan diabaikan.
“Iya, ada oknum warga yang diduga melewati batas usia diangkat sebagai perangkat desa. Pengangkatannya pun sempat didemo warga, tapi hingga kini ia tetap saja bertugas.
Kita minta Bupati Batubara Bapak Ir H Zahir melakukan evaluasi agar persoalan itu tidak menimbulkan image negatif ditengah tengah masyarakat”, pinta tokoh pemuda di Empat Negeri, Syahputra menimpali. (yudikam/red)