Asahan (Pewarta.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sosialisasikan Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Minggu (8/3/2020), di Aula Hotel Bintang Kisaran.
Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo menghimbau ASN untuk menjaga netralitas baik sebelum, saat dan setelah pelaksanaan pesta demokrasi khususnya di Asahan.
“Dalam rangka mewujudkan pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas, Bawaslu menghimbau ASN untuk menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan selama berlangsung proses pemilihan umum,” ujarnya.
Sementara Bupati Asahan diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, John Hardi Nasution mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bawaslu terkait upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran selama proses pemilukada dengan menggelar sosialisasi seperti ini.
“Saya berharap seluruh peserta khususnya ASN agar benar-benar memanfaatkan sosialisasi ini, dan proaktif menggali informasi dari narasumber terkait regulasi dan hal-hal yang berkaitan tentang aturan dan kebijakan bagi ASN selama Pemilu agar Pilkada serentak di Kab. Asahan dapat berjalan dengan sukses,” ujarnya.
Dirinya menghimbau seluruh peserta untuk berperan aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif, aman dan tertib agar pelaksanaan pilkada dapat berjalan baik, lancar dan demokratis. (mc/red)