Medan (pewarta.co) – Pasca penangkapan yang dilakukan personel Densus 88/Anti teror terhadap tiga warga Medan, Rabu (7/6/2017) kemarin, tim kuasa hukum keluarga terduga berencana melaporkan peristiwa tersebut ke Komnas HAM karena menilai tidak sesuai prosedur.
Rencana itu disampaikan Irwansyah, selaku kuasa hukum mewakili pihak keluarga dari tiga aktifis ormas islam yang diamankan Densus 88/AT tersebut di Mapolda Sumut, Kamis (8/6/2017) siang.
Tim kuasa hukum ketiganya meminta pihak kepolisian khususnya Polda Sumut untuk menjelaskan kepastian kondisi dan keberadaan klien mereka yang disebut-sebut diamankan personel Densus 88/AT.
“Kami mewakili pihak keluarga yang katanya dibawa oleh Densus 88 untuk mempertanyakan kepada Kapolda Sumut mengenai kepastian penangkapan tersebut. Ada tiga warga medan yang ditangkap personel dari tim Densus 88 kemarin. Dalam pemahaman kami sebagai masyarakat di negara hukum, seharusnya penegak hukum memberi kepastian keberadaan ketiga warga tersebut, apabila benar telah dilakukan penangkapan atas tudingan tertentu,” sebutnya.
Menurut dia, jika ada pertanggungjwaban hukum atas sebuah tindakan yang ditudingkan terhadap seseorang sudah sepatutnya terduga sebagai warga negara punya kewajiban untuk menaati aturan hukum.
Pihaknya juga menuntut agar aparat penegak hokum menaati aturan hukum dalam proses pelaksanaannya, karena merupakan hak setiap warga negara untuk mengetahui permasalahannya.
“Terlebih ada anak dan istri yang saat ini belum mendapatkan kabar pasti dari keberadaan ketiganya. Jadi, memang seolah-olah ini seperti penculikan karena pihak keluarga bingung untuk bisa mengetahui keberadaan tiga warga Medan yang dibawa personel mengaku Densus 88 tersebut,” katanya.
Sebagai tim advokat mendampingi pihak keluarga, dia menyebut pihak keluarga berupaya menaati peraturan perundang-undangan dan mendatangi Mapolda Sumut dengan harapan mendapatkan kepastian jaminan hukum dari pihak Kepolisian sekaligus kondisi ketiganya.
Diungkapkan Irwansyah, ketiga warga Medan yang dikabarkan berinisial RA, JH dan AAY tersebut dibawa personel mengaku Densus 88/AT tanpa pemberitahuan alasan penangkapannya. Sudah terhitung lebih dari 2 kali 24 jam, pihak keluarga tak kunjung mendapatkan kepastian.
“Secara hukum, baik itu berdasarkan ketentuangan KUHP atau sekalipun UU Teroris yang mengatakan 7×24 jam adalah kewenangan penyidik juga seharusnya memberikan penjelasan resmi mengenai keberadaan yang bersangkutan kepada pihak keluarga. Karena secara manusiawi mereka juga merupakan ayah, suami atau anggota keluarga lain dari warga masyarakat lainnya. Kronologis dan alasan mereka ditangkap juga sama sekali tidak diketahui,” kesalnya.
Karo Ops Polda Sumut yang menanggapi kedatangan pihak keluarga sempat mengarahkan untuk menemui Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah.
Namun dikonfirmasi sejumlah wartawan mengenai penangkapan ketiganya yang disebut-sebut dilakukan personel tim Densus 88/AT, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah mengaku belum bisa memberikan komentar apapun mengenai hal tersebut.
“Kalau menyangkut informasi adanya penangkapan terduga teoris di Medan itu, saya secara pribadi tidak bisa menjelaskan apapun mengenai hal itu,” tandas Nurfallah. (DA)