Batubara (Pewarta.co) – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Batra Berjaya diharapkan dapat berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batubara.
Perusahaan daerah itu harus mampu memodifikasi hasil usaha sehingga melalui usaha tersebut dapat tercipta lapangan pekerjaan untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal itu dikatakan Bupati Batubara Zahir saat peresmian gedung kantor dan penandatanganan prasasti perumahan PT Pembangunan Batra Berjaya, di Kecamatan Air Putih, Rabu (30/1/2019).
Dikatakannya, BUMD harus mampu menampilkan kinerja dengan baik. Bagaimana mengelola anggaran yang kecil namun dapat mendatangkan keuntungan yang besar yang akhirnya dapat menjadi PAD bagi Batubara.
Banyak usaha yang dapat dilakukan, misalnya dengan cara mengembangkan usaha kecil menengah (UKM) masyarakat.
Menurut Bupati, jika BUMD mampu mengelola UKM dengan baik, maka akan banyak sekali keuntungan yang dapat dicapai.
“Kedepan kita harus sudah merancang sesuatu hal. Misalnya kita bangun pabrik beras. Beras kita dapat dari petani dan kita jual. Jadi petani mendapat untung, dari proses pabrik itu kita membuka lapangan kerja baru, hasilnya juga kita yang beli, jadi sama-sama menguntungkan,” katanya.
Ia menuturkan, hal ini menjadi tugas kita bersama, bagaimana hasil dari masyarakat dapat dikelola oleh perusahaan daerah. Harus ada rantai ekonomi yang terbangun mulai dari desa hingga kabupaten. Kalau ini sudah dapat berjalan dengan baik maka BUMD tidak perlu lagi mendapat penyertaan modal dari Pemkab Batubara. Bahkan seharusnya perusahaan yang mampu memberikan kontribusi bagi PAD Batubara, urai Bupati.
Sementara, Direktur Utama PT Pembangunan Batra Berjaya, Harmoko mengatakan, perusahaan daerah ini mengemban misi dari Pemkab Batubara yang tujuannya adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan ini, harapan kami peresmian kantor dan lounching perumahan ‘Batra Perdana Asri’ ini merupakan event dan momentum untuk terwujudnya upaya kami dalam memegang amanah dan cita-cita pendirian badan usaha milik daerah (BUMD) sesuai dengan amanah peraturan daerah Kabupaten Batubara.
“Sesuai dengan Perda Kabupaten Batubara, secara bertahap ada 13 sektor unit usaha yang akan terwujud. Diantaranya unit usaha perumahan, unit usaha kepelabuhan serta unit usaha jasa keuangan,” tuturnya. (yudikam/red)