Karya Kreatif Sumatera Utara 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 19 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
BPJS Kesehatan Jamin Masih Tanggung Biaya Pengobatan 8 Penyakit

BPJS Kesehatan Jamin Masih Tanggung Biaya Pengobatan 8 Penyakit

by NiahLubis
Selasa, 28 November 2017
in Medan, Nasional, Sumut
19
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Sejak beberapa hari lalu beredar kabar di media sosial, BPJS Kesehatan tak menanggung lagi biaya delapan penyakit kasastropik. Yaitu penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia, dan hemofilia.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat pun angkat bicara meluruskan kabar tersebut. Menurutnya BPJS masih menanggung pengobatan untuk biaya delapan penyakit tersebut sesuai dengan regulasi pemerintah.

bacajuga

Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan BPJS Kesehatan Cabang 

Polda Jatim Menerima Penghargaan dari BPJS Kesehatan

Layanan Buruk, Ombudsman : BPJS Kesehatan Awasi Faskes Rujukan

“Kamis lalu (23/11/2017), BPJS Kesehatan diminta paparan tentang perkembangan pengelolaan JKN-KIS. Lalu dalam paparan tersebut ditampilkan sebagai gambaran di Jepang, Korea, Jerman, dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing. Pada saat itu kami memberikan referensi akademik. Jadi jangan salah paham duluan ya,” kata dia dalam keterangan pers.

Menurut Nopi, saat era Askes dulu, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik. Pemberian dana tersebut dilakukan sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2013.

“Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik. Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres,” jelas Nopi.

Dikutip dari merdeka.com, dia pun menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin ke-8 penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

“Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, Nopi juga mengatakan bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah.

“Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS,” ungkapnya.(f/red)

Related Posts

Duduki Gedung Biro Rektor, Mahasiswa UDA kembali Beraksi
Medan

Duduki Gedung Biro Rektor, Mahasiswa UDA kembali Beraksi

Sabtu, 19 Juli 2025
Karya Kreatif Sumatera Utara 2025, Etalase Inovasi UMKM Menembus Pasar Dunia
Medan

Karya Kreatif Sumatera Utara 2025, Etalase Inovasi UMKM Menembus Pasar Dunia

Sabtu, 19 Juli 2025
Pembukaan KKSU 2025, Bobby Sebut Masih Perlu Kerja Keras Tingkatkan Level UMKM Sumut
Medan

Pembukaan KKSU 2025, Bobby Sebut Masih Perlu Kerja Keras Tingkatkan Level UMKM Sumut

Sabtu, 19 Juli 2025
Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional, Gubsu Minta Dapat Bekerja Sama dan Berkolaborasi
Medan

Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional, Gubsu Minta Dapat Bekerja Sama dan Berkolaborasi

Jumat, 18 Juli 2025
1000 Bubur Mahasiswa KPI dan Farmasi UTND Tunjukkan Kolaborasi yang Menginspirasi untuk Masyarakat
Medan

1000 Bubur Mahasiswa KPI dan Farmasi UTND Tunjukkan Kolaborasi yang Menginspirasi untuk Masyarakat

Jumat, 18 Juli 2025
Viral Polisi Tilang Polisi Wakasat Lantas : Kami Tidak Pandang Bulu Dalam Penegakan Hukum
Medan

Viral Polisi Tilang Polisi Wakasat Lantas : Kami Tidak Pandang Bulu Dalam Penegakan Hukum

Jumat, 18 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidporpam Polda Sumut PTDH Aiptu Amori Bate’e

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani