Medan (pewarta.co) – Persoalan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) diusul masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang penanggulangan bencana. Sebab narkoba dinilai sebagai salah satu bencana sosial. Hal ini disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Arjuna Sembiring, dalam rapat lanjutan pembahasan ranperda di gedung DPRD Medan, kemarin.
“Sesuai yang kita sepakati, kategori bencana ada beberapa item di antaranya bencana alam dan sosial. Nah, tempo hari ada masukan dari
kawan-kawan dari PKS, kalau narkoba dimasukkan sebagai bencana sosial.Kalau memang kita mau masukkan, bisa didiskusikan lebih lanjut,” katanya.
Pihaknya menyakini bahwa persoalan narkoba sudah ada lembaga yang mengatur. “Kami khawatir nanti bisa duplikasi. Apalagi sudah ada Badan Narkotika Nasional sebagai lembaga yang akomodir itu. Untuk bencana alam sudah kita buat uraiannya,” sebut Arjuna di hadapan Ketua Pansus Hendra DS didampingi anggota Dame Duma Sari.
Selain kepala BPBD Medan, rapat dihadiri Kepala Dinas Sosial Endar Sutan Lubis, Kadis P2K Medan Marihot Tampubolon. Dalam rapat itu juga terungkap, BPBD Medan mengusulkan penyediaan tower light untuk memantau di saat banjir.
“Bantuan lainnya tentu untuk sandang pangan bagi korban bencana. Kita harus jujur bahwa ranperda ini perlu dipacu untuk disahkan,” katanya seraya menyebutkan telah memohon pembangunan tanggul 3 kilometer di Kampung Nelayan.
BPBD Medan juga turut mengusulkan persoalan abrasi di daerah Multatuli IV dan Mukhtar Basri. Di mana khusus di Multatuli IV ada tiga rumah yang terimbas akibat itu, karena memang daerahnya rawan longsor akibat posisinya didekat sungai.
“Kami yakin masih diperlukan masukan semua pihak sebagai penyempurnaan. Kami buka peluang kalau ke depan bangunan bertingkat sudah mempunyai manajemen bencana. Di mana pada satu pasal ada diatur mereka harus sudah mengikuti kaidah bangunan tahan gempa.
Konstruksi sudah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan berlaku,” jelasnya.
Ketua Pansus, Hendra DS, mengatakan paling krusial dari pembentukkan perda bencana ini adalah soal cuaca ekstrem. Termasuk nanti mengenai ganti rugi kalau ada kendaraan rusak dan korban jiwa akibat pohon dan papan reklame tumbang serta lainnya. “Di Bandung hal itu sudah mereka akomodir. Bagaimana sistemnya, nanti kita buat di Perwal-nya,” tukasnya.(red)