Medan (Pewarta.co) –Penyerahan pengelolaan Pasar Pringgan ke pihak ketiga (swasta) yang dilakukan Pemerintah Kota Medan dinilai melanggar perda. Hal ini dikatakan Sekretaris Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan yang sangat menyesalkan kenyataan Pasar Pringgan dikelola PT. Parben’s.
Boydo menegaskan kebijakan Pemko Medan tersebut sudah melanggar perda. Selain itu, kata Boydo, dirinya juga merasa terhina dengan kebijakan ini. “Selaku mantan Ketua Komisi C tahun lalu, saya merasa terhina dengan permasalahan Pasar Pringgan ini. saya ikut memperjuangkan dan merekomendasikan pasar ini ditarik dari pihak ketiga selaku pengelola saat itu. Namun kini seenaknya saja Pemko Medan menyerahkannya kembali ke pihak ketiga dan itu sudah melanggar Perda,” terang Boydo, Rabu (16/5/2018).
Menurutnya, carut-marutnya pasar di Kota Medan ini menjadi permasalahan yang perlu ditangani dengan serius.
“Kalau bisa diberikan ke pihak ketiga, nanti saya juga akan minta agar pasar lain saya yang kelola,” ujar Boydo lagi seraya menambahkan, kalau mau diserahkan ke pihak ketiga dengan alasan menaikkan PAD, mari bersama-sama membuat Pansus merubah Perda agar Pemko tidak disalahkan dalam hal ini.
Boydo pun meminta kepada para anggota dewan lainnya untuk meluruskan pelanggaran mekanisme penetapan pengelolaan pasar kepada pihak ketiga yang ditandatangani Sekda Kota Medan Syaiful Bahri itu.
“Saya punya hak untuk berbicara sebagai anggota legislatif, yang tidak ada adalah hak merampok,” ujarnya masih dalam nada tinggi.
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat dengan pedagang Pasar Pringgan di DPRD Kota Medan, Senin (14/5/2018) lalu, Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri mengatakan kebijakan pengelolaan pasar oleh pihak swasta untuk peningkatan PAD.
“Pemko melihat perlunya ada peningkatan PAD sehingga dengan pertimbangan itulah maka pihak ketiga yaitu PT Parbens diberikan hak pengelolaan terhadap Pasar Pringgan,” jelasnya saat RDP tersebut. (Dik/red)