• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 15 Agustus 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Bocah 10 Tahun Dicabuli Paman, Kemaluan Korban Dipegang dan Dipaksa Oral Seks

by NiahLubis
Rabu, 2 Agustus 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
141
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Sungguh biadab prilaku Ir (45). Sebagai paman, dia tega mencabuli wanita ponakannya yang masih berusia 10 tahun. Selama ini, bocah yatim itu tinggal bersama tersangka di rumahnya Jalan M Taufiq Gang Dame, Kecamatan Martubung.

Aksi bejat itu dilakukan tersangka juga di Tebing Tinggi. Korban dititipkan kepada tersangka, karena ibunya merantau ke Malaysia sejak 2014 lalu.

bacajuga

Seminggu Laporan Pengaduan Korban Cabul Belum Ditindak Lanjuti Polsek Sunggal

Dewan Desak Penuntasan Kasus Pencabulan Anak

Kasus ini kemudian dilaporkan tante korban Maryam (46), warga Jalan M Nawi Harahap Gang Raja Aceh, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai ke Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Poldasu.

Informasi di Poldasu, terbongkarnya kasus cabul ini berawal dari pertama, Minggu (25/7/2017) lalu ketika tantenya menjemput korban CA br S, 10 yang tinggal bersama pamannya di Martubung.

Ketika bersama tantenya, korban menceritakan sejak 2015 sampai saat ini sering dipangku dan dipertontonkan video porno serta kemaluannya dipegang saat berdua di rumah.

Kemudian, Juni 2017 saat korban dibawa ke rumah opungnya di Tebing Tinggi, dibawa tersangka ke perkebunan. Korban disuruh membuka baju dan mulutnya agar pelaku bisa memasukkan kemaluannya (oral seks).

Mendengar cerita miris itu, 25 Juli 2017, tante korban datang ke rumah tersangka dan bertemu dengan istrinya juga. Waktu itu, tersangka mengaku khilaf telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Pelaku berjanji akan menyerahkan adik korban yang tinggal bersama mereka dalam waktu tiga hari. Namun, hingga saat ini adik korban tidak diserahkan kepada tantenya.

Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu, AKBP Sandi Sinurat mengakui keluarga korban sudah melaporkan kasus itu.

“Sudah masuk laporan polisinya dan saat ini kasusnya masih diproses,” tandas Sandi Sinurat. (DA)

Previous Post

Sat Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Pengguna Di Dalam Mobil

Next Post

Kapoldasu Dan Pangkostrad Berkunjung Ke Pondok Pesantren Al Wasliyah Tanjung Balai

Related Posts

Medan

Pemprov Sumut Targetkan 250 Atlet Elit untuk PON 2024  

Senin, 15 Agustus 2022
Medan

Garda Bangsa Medan Ajak Pemuda Bangkit 

Senin, 15 Agustus 2022
Hukum

Sidang TPP Bentuk Akuntabilitas Pembinaan WBP   

Senin, 15 Agustus 2022
Medan

Hindari Pelanggaran Aturan Hukum, PUD Pasar Konsultasi dengan Kejari Medan

Senin, 15 Agustus 2022
Hukum

Sakit Jantung, Penahanan Direktur PT ACR Dialihkan

Senin, 15 Agustus 2022
Medan

212 Orang PMI Gagal Berangkat ke Kamboja Untuk Bekerja di Judi Online Pay4d

Senin, 15 Agustus 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polres Dairi Razia Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Dairi

Jumat, 12 Agustus 2022

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota

Minggu, 14 Agustus 2022

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

Senin, 8 Agustus 2022

Saling Menyalahkan! Oknum TKSK Kayuagung dan Oknum Pengawai Bank Mandiri KCP Tanjung Raja Diduga Ada Main

Rabu, 10 Agustus 2022

Hut Ke-61 Pramuka, Kwartir Ranting Kecamatan Sawo Gelar Upacara

Senin, 15 Agustus 2022

Pemprov Sumut Targetkan 250 Atlet Elit untuk PON 2024  

Senin, 15 Agustus 2022

Wakapolrestabes Medan Hadiri HUT Kemerdekaan India Ke-76 di Konjen India

Senin, 15 Agustus 2022

Garda Bangsa Medan Ajak Pemuda Bangkit 

Senin, 15 Agustus 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Riau
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Hut Ke-61 Pramuka, Kwartir Ranting Kecamatan Sawo Gelar Upacara

Senin, 15 Agustus 2022

Pemprov Sumut Targetkan 250 Atlet Elit untuk PON 2024  

Senin, 15 Agustus 2022

Wakapolrestabes Medan Hadiri HUT Kemerdekaan India Ke-76 di Konjen India

Senin, 15 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani