Medan (pewarta.co) – Sungguh biadab prilaku Ir (45). Sebagai paman, dia tega mencabuli wanita ponakannya yang masih berusia 10 tahun. Selama ini, bocah yatim itu tinggal bersama tersangka di rumahnya Jalan M Taufiq Gang Dame, Kecamatan Martubung.
Aksi bejat itu dilakukan tersangka juga di Tebing Tinggi. Korban dititipkan kepada tersangka, karena ibunya merantau ke Malaysia sejak 2014 lalu.
Kasus ini kemudian dilaporkan tante korban Maryam (46), warga Jalan M Nawi Harahap Gang Raja Aceh, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai ke Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Poldasu.
Informasi di Poldasu, terbongkarnya kasus cabul ini berawal dari pertama, Minggu (25/7/2017) lalu ketika tantenya menjemput korban CA br S, 10 yang tinggal bersama pamannya di Martubung.
Ketika bersama tantenya, korban menceritakan sejak 2015 sampai saat ini sering dipangku dan dipertontonkan video porno serta kemaluannya dipegang saat berdua di rumah.
Kemudian, Juni 2017 saat korban dibawa ke rumah opungnya di Tebing Tinggi, dibawa tersangka ke perkebunan. Korban disuruh membuka baju dan mulutnya agar pelaku bisa memasukkan kemaluannya (oral seks).
Mendengar cerita miris itu, 25 Juli 2017, tante korban datang ke rumah tersangka dan bertemu dengan istrinya juga. Waktu itu, tersangka mengaku khilaf telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Pelaku berjanji akan menyerahkan adik korban yang tinggal bersama mereka dalam waktu tiga hari. Namun, hingga saat ini adik korban tidak diserahkan kepada tantenya.
Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu, AKBP Sandi Sinurat mengakui keluarga korban sudah melaporkan kasus itu.
“Sudah masuk laporan polisinya dan saat ini kasusnya masih diproses,” tandas Sandi Sinurat. (DA)