Medan (pewarta.co) -Dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba dii tempat tempat hiburan malam di wilayah Kota Medan. BNN Provinsi Sumatera Utara bersama dengan Propam Polda Sumatera Utara dan Denpom 1/5 kembali melaksanakan razia di tempat hiburan malam Jumat (13 – 14/3/2020) yang dilaksanakan mulai pukul 21:00 wib sampai 02:00 wib.
Dimana dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT, KBP Sempana Sitepu SH,MH. Dalam arahan kepada petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut agar melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya sesuai dengan SOP.
Adapun tempat hiburan malam yang dilakukan pemeriksaan yakni NZ, S KTV, B Bar dan Bistro, X KTV and Bar. Hasilnya dari 61 pengunjung didapat 3 orang positif mengkonsunsi narkoba. Selanjutnya Pengunjung hiburan malam yang positif menggunakan narkoba di bawa ke BNNP SUMUT untuk dilakukan assesment.(surya)