Medan (pewarta.co) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menggagalkan pemasokan ribuan pil ekstasi dari Medan ke Jakarta, menyusul dibekuknya seorang pengedarnya.
Tersangka berinisial CA (36) warga Jalan Pulo Nangka Barat Kelurahan Kayu Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Marsauli Siregar menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula pada tanggal (27/1/2018) pihaknya mendapat informasi adanya paket pos udara yang berisi belasan ribu ekstasi dari Medan menuju Jakarta.
“Petugas yang mendapat laporan ini lalu melakukan penyelidikan, dengan melakukan pengawasan,” kata Marsauli kepada wartawan di kantor BNNP Sumut.
Keesokan harinya, (28/1/2018) sekitar pukul 13.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi bahwa paket tersebut telah sampai di alamat Apartemen Green Bay Pluit Jakarta Utara.
Ia menjelaskan, sesaat setelah barang dimasukan ke dalam taksi yang ditumpangi tersangka, BNNP Sumut lalu menangkap tersangka CA. Dengan barang bukti 14.746 ekstasi.
“Dari pemeriksaan terhadap CA ia telah dua kali mengirimkan paket pos udara,” tandasnya.
Menurut jenderal berbintang satu itu, tersangka dijerat Pasal 114, 112 Jo 132 Undang Undang Republik Indonesia No35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati. (ted/red)