• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 November 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

BNNP Sumut Gagalkan Pemasokan 14 ribu Ekstasi Tujuan Medan-Jakarta ‎

by NiahLubis
Selasa, 6 Februari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Badan Narkotika Nasional‎ Provinsi (BNNP) Sumatera Utara‎ menggagalkan pemasokan ribuan pil ekstasi dari Medan ke Jakarta, menyusul dibekuknya seorang pengedarnya.

Tersangka berinisial CA (36) warga Jalan Pulo Nangka Barat Kelurahan Kayu Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta.

bacajuga

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ciduk Pasangan Kekasih Pemilik Ekstasi

Denpom l/1 Pematangsiantar Amankan Pengedar Ekstasi di KTV

Kurir 6000 Butir Ekstasi, 2 Terdakwa Divonis 16 Tahun Penjara

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Marsauli Siregar menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula pada tanggal (27/1/2018) pihaknya mendapat informasi adanya paket pos udara yang berisi belasan ribu ekstasi dari Medan menuju Jakarta.

“Petugas yang mendapat laporan ini lalu melakukan penyelidikan, dengan melakukan pengawasan,” kata Marsauli kepada wartawan di kantor BNNP Sumut.

Keesokan harinya, (28/1/2018) sekitar pukul 13.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi bahwa paket tersebut telah sampai di alamat Apartemen Green Bay Pluit Jakarta Utara.

Ia menjelaskan, sesaat setelah barang dimasukan ke dalam taksi yang ditumpangi tersangka, BNNP Sumut lalu menangkap tersangka CA. Dengan barang bukti 14.746 ekstasi.‎

“Dari pemeriksaan terhadap CA ia telah dua kali mengirimkan paket pos udara,” tandasnya.

Menurut jenderal berbintang satu itu, tersangka dijerat Pasal 114, 112 Jo 132 Undang Undang Republik Indonesia No35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati. (ted/red)

Previous Post

Baksos TNI-Polri Bantu Sembako Kepada Korban Banjir Luapan Kali Ciliwung

Next Post

Hendra Izmi Ditemukan Tewas Di Lubang Bekas Galian

Related Posts

Medan

Kapolsek Barus Hadiri Tabligh Akbar Milad Muhammadiyah ke-111 Tahun 2023

Rabu, 29 November 2023
Medan

Beredar Foto Dan Vidio Dukungan Pemerintah Desa Sampali Kepada Caleg Di Deli Serdang

Rabu, 29 November 2023
Medan

Makmur Harahap Plh Sekda Paluta

Rabu, 29 November 2023
Medan

Bisnis Perseroan Positif, BTN Catat Laba Bersih Rp2,31 Triliun

Rabu, 29 November 2023
FOTO

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menjadi inspektur upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tahun 2023, di Lapangan Astaka Jalan Williem Iskandar/ Jalan Pancing, Deliserdang, Rabu (29/11).
(Foto : Dinas Kominfo Sumut / Munawar Harahap)
Medan

HUT ke-52 KORPRI, Pj Gubernur Sumut Harapkan ASN Terus Beradaptasi dengan Kebutuhan Zaman

Rabu, 29 November 2023
FOTO

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut M Aswin Diapari Lubis menandatangani kesepakatan menjalankan Pemilihan Umum (Pemilu) Damai 2024, pada Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, di Lapangan Istana Maimun, Jalan Brigjend Katamso Medan, Rabu (29/11).
(Foto : Alexander AP Siahaan/Diskominfo Provsu)
Medan

Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye, Pj Gubernur Sumut Bersama Ketua Bawaslu Teken Kesepakatan Pemilu Damai 2024

Rabu, 29 November 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani