• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 31 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

BNN Sumut Ungkap Home Industri Ekstasi Berbahan Sabun dan Bedak di Polonia

by NiahLubis
Senin, 19 Februari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut berhasil mengungkap Home Industri Narkoba jenis ekstasi di Jalan Mawar Polonia, Senin (19/2/2018) siang.

Kepala BNNP Sumut, Bri‎gjend Pol Marsauli Siregar menjelaskan dalam pengungkapan ini pihaknya mengamankan 9 orang tersangka yang terdiri atas peracik ekstasi HP (39), istrinya D Nst (36) keduanya warga Jalan Mawar Polonia.

bacajuga

Polda Sumut Gerebek 7 Lokasi Judi dan Narkoba

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pulau Payung  

2 Pemilik Pil Ekstasi di Jalan Sipirok Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Orang yang membantunya F (31) ZE (45) warga Jl Brigjen Zein Hamid, AE (32) warga Jalan Antariksa Gg Pipa V Polonia. AH Nst (43), B (27), M (30) ketiganya warga Jalan Mawar Polonia, dan R (‎30) warga Jalan Cinta Karya Polonia.

Barang bukti yang diamankan berupa 42 butir ekstasi siap edar, 2 butir pil ekstasi warna merah dan hijau, bahan baku berupa tepung warna hijau sekira 104,54 gram, bahan baku berupa tepung sekira 25,60 gram, 1 set alat cetak narkotika berupa logam nikel, 2 buah martol, 1 set blender, obat-obatan berupa mixagrip, bodrex, procold, dan dextral.‎

“Ada sabun pembersih, ada air sabun (narkoba), ada bedak gatal salycyl talk, itu mereka campurkan, Tai kucing belum ada (belum dicampurkan),” katanya kepada wartawan.

Ia mengatakan pengungkapan ini bermula ketika pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat terhadap peredaran narkoba jenis ekstasi yang dilakukan pasutri di Jalan Mawar.

Petugas BNNP Sumut terjun ke lokasi untuk melakukan penggerebekan, Rabu (14/2/2018) kemarin dan mengamankan 9 tersangka berserta barang bukti dari dalam lokasi home industri.

“Peraciknya ini pasutri H dan D Nst, mereka sudah dua bulan memasarkan narkoba ekstasi, perbutirnya dijual Rp80 Ribu, ekstasi mereka jual sangat berbahaya karena bukan hanya ketergantungan tapi juga sangat merusak kesehatan,” katanya.

Sementara H yang merupakakan residivis kasus narkoba pada 2001 silam ini mengaku belajar meracik dari dalam Lapas Tanjung Gusta.(red)

Previous Post

Polsek Medan Barat Rekonstruksi Istri Bunuh Suami Jalan Sekata

Next Post

Ashari Tambunan dan Yusuf Siregar ditetapkan Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang

Related Posts

Medan

KPPU Advokasi Ratusan Produsen dan Distributor Migor

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

4 Proyek Penelitian FT UMSU-UMP Malaysia Siap Dimulai

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Kolaborasi dengan DPK KNPI Medan Area, Komunitas Satu Hati Bagikan Takzil

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Ketua Anak Ranting Pemuda Pancasila 03, Bagi-bagi Takjil

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Masa Jabatan Gubsu dan Wagubsu akan Berakhir, Pujakesuma Bersatu Dukung Arif S Trinugroho jadi Pj Gubsu

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Sport Centre Sumut Berbiaya Rp300 M Ditargetnya Rampung Desember

Jumat, 31 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani