Medan (pewarta.co) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut berhasil mengungkap Home Industri Narkoba jenis ekstasi di Jalan Mawar Polonia, Senin (19/2/2018) siang.
Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Marsauli Siregar menjelaskan dalam pengungkapan ini pihaknya mengamankan 9 orang tersangka yang terdiri atas peracik ekstasi HP (39), istrinya D Nst (36) keduanya warga Jalan Mawar Polonia.
Orang yang membantunya F (31) ZE (45) warga Jl Brigjen Zein Hamid, AE (32) warga Jalan Antariksa Gg Pipa V Polonia. AH Nst (43), B (27), M (30) ketiganya warga Jalan Mawar Polonia, dan R (30) warga Jalan Cinta Karya Polonia.
Barang bukti yang diamankan berupa 42 butir ekstasi siap edar, 2 butir pil ekstasi warna merah dan hijau, bahan baku berupa tepung warna hijau sekira 104,54 gram, bahan baku berupa tepung sekira 25,60 gram, 1 set alat cetak narkotika berupa logam nikel, 2 buah martol, 1 set blender, obat-obatan berupa mixagrip, bodrex, procold, dan dextral.
“Ada sabun pembersih, ada air sabun (narkoba), ada bedak gatal salycyl talk, itu mereka campurkan, Tai kucing belum ada (belum dicampurkan),” katanya kepada wartawan.
Ia mengatakan pengungkapan ini bermula ketika pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat terhadap peredaran narkoba jenis ekstasi yang dilakukan pasutri di Jalan Mawar.
Petugas BNNP Sumut terjun ke lokasi untuk melakukan penggerebekan, Rabu (14/2/2018) kemarin dan mengamankan 9 tersangka berserta barang bukti dari dalam lokasi home industri.
“Peraciknya ini pasutri H dan D Nst, mereka sudah dua bulan memasarkan narkoba ekstasi, perbutirnya dijual Rp80 Ribu, ekstasi mereka jual sangat berbahaya karena bukan hanya ketergantungan tapi juga sangat merusak kesehatan,” katanya.
Sementara H yang merupakakan residivis kasus narkoba pada 2001 silam ini mengaku belajar meracik dari dalam Lapas Tanjung Gusta.(red)