Medan (Pewarta.co)-Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan uji coba pendataan keluarga pada 2020 mendatang.
Kepala Perwakilan BKKBN Sumut, Temazaro Zega menjelaskan pendataan ini dimaksudkan untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan ke depan, dengan berbagai intervensi program yang akan dilaksanakan.
“Pendataan keluarga ini mencakup aspek keluarga berencana, usia perkawinan, jumlah anak, kesetaraan ber KB hingga kontrasepsi apa yang digunakan,” kata Temazaro Zega didampingi Sekretaris BKKBN Sumut, Yusrizal Batubara dan Humas, Ari Armawan di Medan, Senin (25/11/2019).
Dijelaskannya, hal itu juga mencakup metode sensus yang dilaksanakan di enam provinsi seperti Sumut, Jabar, Kalbar, Sulbar, Maluku dan Jakarta, sedangkan metode sampling, dilaksanakan di 28 provinsi.
Disebutkannya, proyeksi jumlah KK tahun 2020 adalah 80.194.285, sehingga pendataan keluarga di tahun 2020 dengan metode sensus dan sampling menjangkau 35.427.186 kk (44,18%) dari proyeksi.
Temazaro mengakui, pemilihan enam provinsi dengan metode sensus tersebut merupakan wilayah dengan unmet need tinggi dan prevalensi perkawinan anak yang tinggi.
“Unmet need kita ini diharapkan secara nasional turun ke angka 14, dimana sekarang ini kita berada di angka 16 persen. Makanya, dengan pendataan keluarga ini, apa yang tertuang nanti, akan ditindak lanjuti dalam intervensi program di tahun 2021,” jelasnya.
Ia menerangkan, latar belakang hukum mengenai pendataan ini seperti yang tertuang dalam Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pada UU No 52 tahun 2009.
Di mana, pada Pasal 49 disebutkan bahwa pemerintah dan pemda wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga dan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga.
“Kemudian, dalam Pasal 41 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, bertujuan menyediakan data dan informasi keluarga melalui pendataan keluarga, untuk dapat digunakan oleh pemerintah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, KB dan pembangunan lain,” tuturnya.
Hal ini, kata dia, sejalan dengan Peraturan Presiden (PP) No 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, KB dan Sistem Informasi Keluarga.
Pada Pasal 53 dijelaskan, pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota secara serentak setiap lima tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggung jawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.
Dikatakannya, pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kader setempat di bawah pembinaan penyuluh KB dan atau petugas lapangan Keluarga Berencana.
Sementara, mengenai mekanisme pengumpulan pendataan sebutnya, yakni melalui formulir (40% KK) dan smartphone (60% KK).
Ia mengaku anggarannya juga sudah ada, sehingga nantinya pendataan diharapkan mulai pada Januari 2020.
“Namun sebelumnya kita juga harus melakukan berbagai persiapan hingga melatih para kader,” akunya.
Untuk itu, ia berharap, pendataan keluarga ini bisa berjalan sukses. Sehingga ke depan pihaknya bisa melakukan berbagai program intervensi BKKBN.
“Setelah data terkumpul dan kita lihat secara mendetail, baru kita putuskan untuk membuat program intervensi di tahun 2021,” katanya. (gusti)