• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 November 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Medan

Bincang Santai dengan Jurnalis, Abyadi : Aparatur Pelayanan Publik Bebal

by NiahLubis
Selasa, 19 September 2017
in Medan, Nasional, Pendidikan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

MEDAN (pewarta.co) – Permendikbud Nomor. 17 tahun 2017 menegaskan bahwa Penerimaan Pesrta Didik Baru (PPDB) tahun 2017 harus melalui sistem online.

Namun, masih saja ada pihak sekolah yang melanggarnya dengan menerima siswa dalam PPDB 2017 tidak sesuai ketentuan yang telah diatur. Padahal, selain regulasi tersebut di atas, Gubernur Sumatera Utara melalui Pergub Nomor 52 tahun 2017 tentang PPDB online.

bacajuga

Zahir : PPDB Online Dipastikan Mengurangi Kerumunan Orangtu/Wali Calon Siswa

Terkait Siswa Siluman, Ombudsman Minta Pemprovsu dan Poldasu Jangan Mencla-mencle

Kecurangan PPDB Online, Ombudsman : Aparatur Pelayanan Publik Bebal

Ini menandakan bahwa aparatur pelayanan publik di Sumut itu bebal alias keras kepala.

Demikian dikatakan Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di kafe Potret, Jalan Wahid Hasyim dalam bincang santai bersama jurnalis di Medan dengan tema ‘Awasi, Tegur, Laporkan’. “Penyelenggara pelayanan publik kita sangat bebal. Terbukti dengan temuan Ombudsman tentang masuknya siswa sisipan pada PPDB tahun 2017 di dua sekolah,” ujar Abyadi.

Dijelaskannya, temuan tersebut semakin menambah catatan panjang tentang bobrok dan bebalnya mental aparatur pelayanan publik di Sumut, termasuk penyelenggara pelayanan di sektor pendidikan. “Sejak tahun 2013 Ombudsman konsen menyoroti penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan. Sebab, sektor ini paling banyak dilaporkan,” jelasnya.

Begitupun, orang nomor satu di Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut ini menambahkan, pihaknya tetap berupaya meminimalisir pelanggaran – pelanggaran tersebut dengan menggandeng semua pihak untuk bersinergi mengawasinya. “Pengawasan bersama sangat diperlukan guna meminimalisir pelanggaran yang terjadi, termasuk pengawasan oleh media,” tambahnya.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Sumut, Saut Aritonang sebagai nara sumber. (red)

Previous Post

Truk Pengangkut Anak Pengungsi Sinabung Kecelakaan, 34 Luka-luka, 1 Tewas

Next Post

Terekam CCTV, 2 Pencuri Besi Ditangkap Polisi

Related Posts

Sumut

Tanggapi Aspirasi Masyarakat, Kades Patumbak II Gelar Rapat Bahas Perbaikan Drainase

Rabu, 29 November 2023
Medan

BRI Kembali Gelar Program Promo di Merchant

Rabu, 29 November 2023
Medan

PTPN III Salurkan 1,09 Milyar Dana Program TJSL Priode Triwulan IV Tahun 2023

Selasa, 28 November 2023
Medan

Yayasan UISU Gelar Diklatsar Jurnalistik Diikuti 16 Tenaga Didik

Selasa, 28 November 2023
Medan

Kabid Pembinaan Berikatan Materi Pada WBP Peserta Sekolah Moralitas di Lapas Medan

Selasa, 28 November 2023
Medan

Lapas Medan dan Puskesmas Medan Helvetia Lakukan Perjanjian Kerja Sama

Selasa, 28 November 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani