Medan (pewarta.co) – Seorang dari tiga pelaku komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil, diciduk Tim Serse Polsekta Percut Sei Tuan.
Karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika hendak disergap, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka.
Penangkapan dan penembakan terhadap sindikat pencurian sepeda motor itu langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Percut Sei Tuan, Iptu Philip Purba,SH, MH.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H. Sandi Nugroho, SIK, SH, Mhum melalui Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean, SH, SIK, MH mengatakan, tersangka yang ditangkap dan ditembak bernama Benget Tamba (29) warga Jalan Wiliam Iskandar Gang Bersama Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung. Sedangkan dua temannya berinisial R dan K masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korbannya Evori Natanael (21) warga Jalan Abdul Hakim, Gang Susuk Kecamatan Medan Baru,” katanya kepada wartawan, Senin (6/11/2017).
Dijelaskannya, korban menbuat pengaduan pada Kamis (4/5/2017) lalu. Dalam laporannya, korban kehilangan sepeda motor yang di parkirkannya di belakang kamar kosan temannya di Jalan Wiliam Iskandar, Medan Estate, Percut Sei Tuan pada Rabu (3/5/2017) lalu sekira pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan, petugas mengetahui bahwa salah satu pelaku yang mengambil sepeda motor korban bernama Benget Tamba.
Senin (23/10/2017) lanjut Kaposek, Tim Serse Polsekta Percut Sei Tuan mendapat informasi bahwa pelaku Benget Tamba sedang berada di Jalan Sering Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dan tepatnya sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menciduk pelaku di TKP.
“Saat diinterogasi petugas di lokasi, pelaku mengaku beraksi bersama kedua rekannya R dan K yang kini masih dalam pengejaran pihak kita. Pelaku beraksi menggunakan kunci letter T yang sudah disiapkannya. Setelah berhasil, sepeda motor korban dijual pelaku K di kawasan Jalan Karakatau, Medan. Dan pelaku mendapat jatah sebesar Rp 400 ribu,”terang Pardamean.
Namun lanjut Kapolsek, ketika hendak dibawa pengembangan menangkap dua temannya, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri.
“Meski sudah diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tersangka tidak juga mengindahkannya, sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya,” paparnya.
Dijelaskan Kapolsek, tersangka dan dua temannya merupakan pelaku spesialis Curanmor. “Selain sepeda motor korban ini, pelaku sudah pernah melakukan aksi yang sama di tiga lokasi yang berada di wilayah hukum kita,”jelasnya.
Menurut Pardamaean, tersangka dijerat pasal 363 KUHAPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (red)