Medan (pewarta.co) – Berkat kerja keras Tim Serse Polsek Medan Kota yang tidak mengenal rasa lelah dan letih akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian yang kerap beraksi di wilayah hukum Mapolrestabes Medan, menyusul ditangkapnya enam orang komplotannya.
Tiga dari enam komplotan penjahat yang sudah meresahkan warga yang tinggal di Kota Medan khususnya dan umumnya Sumatera Utara itu terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena berusaha melakukan perlawanan ketika hendak disergap.
Barang bukti yang disita dari para tersangka 1 lembar mata uang singapura senilai 2 Dollar Singapura, 5 lembar STNK sepeda motor, 2 bilah pisau, dompet, uang tunai Rp. 20.000 sisa hasil kejahatan dan tang yang digunakan untuk membongkar rumah serta alat hisap sabu
Penangkapan dan penembakan terhadap para residivis itu langsung dipimpin Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, SH, SIK, MH, Kanit Reskrim, Iptu Suhadirman, SH, MH dan Panit Reskrim, Iptu Iwan, SH.
Keberhasilan Tim Serse Polsek Medan Kota dalam mengungkap kasus tersebut berkat arahan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi .
Untuk mendapatkan perawatan intensif, tersangka Rengat Tafenae alias Ucok Nias (17) warga Jalan Turi Gg Pelajar No 4 Medan, Sonta Hilmon Zebua alias Emon (28) warga Jalan Pintu Air IV Padang Bulan, dan Yudi Susanto alias Borok (37) warga Jalan AR Hakim Gg Sukmawati Medan dilarikan ke RS Bhayangkara Medan.
Sedangkan tersangka Tunggul Halomoan Manurung (52), Sonta Hilmon Zebua alias Emon (28) dan Kiki Dolok Saribu (27) bersama barang buktinya dboyong ke Mapolsek Medan Kota guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, SH, SIK, MSi menjelaskan, penangkapan tersangka bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya korban perampokan di Taman Stadion Teladan Medan.
“Korban bersama sedang temannya duduk-duduk di Taman Teladan, kemudian pelaku datang dan meminta uang serta telepon genggam korban secara paksa,” kata Martuasah kepada wartawan di Polsek Medan Kota.
Polisi yang menerima laporan korban, lanjutnya, segera melakukan penyelidikan dan mengamankan 3 orang tersangka di seputaran Taman Teladan.
Namun ketika hendak disergap, ketiga tersangka berusaha melakukan perlawanan, sehingga polisi dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya. “Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, tiga tersangka lainnya berhasil ditangkap dari tempat terpisah,” ujar mantan Kanit VC (Pidum) Polrestabes Medan itu.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka menjual telepon genggam korban seharga Rp350 Ribu di Kampung Kubur Jalan Airlangga Medan, untuk memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu dari pemeriksaan lebih lanjut, juga diketahui keenam tersangka juga terlibat sejumlah kasus pencurian rumah sebanyak lebih dari 5 TKP di Medan.
“Perbuatan para tersangka sudah sangat meresahkan apalagi warga di seputaran Taman Teladan, dengan ditangkapnya pelaku ini tidak ada lagi pemalakan disana,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang itu
Menurut Alumnus Akpol tahun 2005, para tersangka dijerat Pasal 363.KUHAPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Ucapan Terimakasih
Warga yang tinggal dikawasan Stadion Teladan mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi dan Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, SH, SIK, MH beserta anggotanya yang telah berhasil mengungkap komplotan pencuri yang kerap melakukan aksi kejahatan diseputaran Stadion Teladan.
“Semoga dengan ditangkapnya para penjahat itu, kami (warga-red) tidak merasa resah dan was-was lagi saat duduk-duduk santai di Stadion Teladan, karena penjahat yang sering melakukan pemalakan sudah ditangkap,” ujar Rudi yang diaminkan Budi, Haris, Rinto, Ratna, Dewi dan Novita kepada wartawan. (red)