Medan (pewarta.co) – Pencuri warung rokok Jalan Bromo Kelurahan Tegal Sari II Kecamatan Medan Area terkapar ditembak Tim Serse Polsekta Medan Area.
Tersangka Ahmad Fauzi alias Dodoi (39) terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena berusaha melarikan diri ketika hendak disergap.
Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dipimpin Kapolsekta Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH, Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi, SH, Panit Reskrim, Ipda Imanuel Ginting, SH, MH dan Ipda Syamsul, SH.
“Pihaknya sudah memberikan tembakan peringatan berulangkali keudara, namun tersangka tidak juga menggubrisnya dan tetap berusaha untuk melarikan diri, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkannya,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H. Sandi Nugroho, SIK, SH, Mhum melalui Kapolsekta Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH kepada wartawan, Senin (4/12/2017).
Kompol Hartono menjelaskan, aksi pencurian terjadi 22 November lalu, pelaku membongkar rumah yang dijadikan warung rokok milik Fuadi di Jalan Bromo Medan.
“ Tersangka masuk dengan cara merusak plafon rumah,” jelasnya.
Diungkapkan Hartono, dalam aksinya pelaku berhasil menggasak uang tunai rp 5 juta, Rokok merk Sampoerna 5 slop 30 bungkus, rokok merk Lucky Strike 3 slop, Rokok merk Surya 5 Slop 20 bungkus, rokok merk Magnum 50 bungkus, rokok merk Djisamsoe kecil 10 bungkus, rokok merk Sampoerna kecil 5 slop, dan rokok merk Djisamsoe besar 2 slop.
“Begitu menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas, pelaku dapat diidentifikasi,” terangnya.
Setelah berhasil dilumpuhkan, lanjut Kapolsek, tersangka dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan intensif.
Menurut Kapolsek, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (red)