Medan (pewarta.co) – Tim Resmob Anti Bandit Polsek Medan Sunggal dipimpin langsung Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE berhasil menangkap tiga komplotan sepesialis pencurian kabel.
Dua dari tiga tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena berusaha kabur ketika akan dilakukan pengembangan.
Aksi pencurian itu dilakukan kelompok Edi Syahputra Siregar alias Encik (38), warga Jalan Pembangunan, Desa Mulyorejo bersama dua rekannya, M Rasyid alias Entik (25), warga Jalan Pembangunan Gang Pelajar, Desa Mulyorejo dan H (DPO).
“Ketiganya beraksi sebelum malam pergantian tahun, Minggu (31/12/2017) lalu di Jalan Binjai Km 12, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SIK SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman SE saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan, Minggu (7/1/2018).
Penangkapan itu lanjut Kompol Wira, berawal dari laporan Suwanto Nainggolan, yang merupakan Koordinator Sekuriti Telkom bernomor : LP/02/I/2018/SPKT Sek Sunggal. Dalam laporannya, Suwanto mengatakan telah kehilangan kabel RB. “Berdasarkan hasil penyelidikan, Timsus Reskrim Anti Bandit Polsek Sunggal berhasil mengetahui kelompok pelaku Curat spesialis kabel Telkom ini yang bernama kelompok Encik,” terang Kompol Wira.
Sambung Kompol Wira, Kamis (4/1/2018), petugas berhasil membekuk Encik di Jalan Pembangunan Km 12. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Entik. Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian mengamankan M Tayib (65), penadah barang curian mereka di kediamannya, Jalan Binjai KM 13 Blok I, Desa
Pujimulyo, Sunggal Deliserdang.
“Dari ketiganya, kita berhasil mengamankan barang bukti 2 kotak kabel yang telah dibakar, timbangan kabel, kabel yang sudah di bakar, kalkulator dan gergaji,” beber Kompol Wira.
Sambung Kompol Wira, tersangka Encik dan Entik terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan ketika akan dilakukan pengembangan. “Sebelumnya tembakan peringatan tak diindahkan. Terpaksa kita beri tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Ketika diinterogasi, kedua pelaku utama mengaku menjual hasil curiannya terhadap penadah seharga Rp915 ribu. “Uangnya kami pakai untuk malam tahun baru” ujar Encik yang diamini Entik.
Menurut Kapolsek, kedua pelaku juga diketahui pernah melakukan aksi kejahatan lainnya. Keduanya juga mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu panglong di Jalan Pembangunan KM 12 Desa Mulio Rejo pada tahun 2015,” beber mantan Kapolsek Delitua ini.
Dalam aksi itu, keduanya berhasil menggasak TV dan Sanyo. Selain itu, keduanya juga melakukan pencurian baterai dan ban di sebuah toko sparepart, di Jalan Binjai KM 12 Desa Mulyorejo, pada tahun 2016. “Selanjutnya pada tahun 2017 keduanya melakukan pencurian terhadap pedagang kaki lima di Jalan Pembangunan Km 12, Desa Mulyorejo. Adapun yang dicuri yaitu sandal,” tandas Wira. (an/red)