Medan (pewarta.co) – Dua spesialis bongkar rumah (ruko), ditangkap Tim Serse Polsekta Medan kota dari kawasan Simpang Limun, Kamis (8/11/2017) malam.
Namun ketika hendak dibawa pengembangan untuk memburu penadahnya, kedua residivis kambuhan itu berusaha melarikan diri. Sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya.
Penangkapan dan penembakan terhadap kedua tersangka yang meresahkan warga kota Medan khususnya yang tinggal di wilayah hukum Mapolsekta Medan Kota langsung dipimpin Kapolsekta Medan kota, Kompol Martuasah Tobing, SH,SIK,MH dan Kanit Reskrim, Iptu Suhadirman, SH, MH.
Bersamaan itu juga, seorang wanita yang merupakan penadah barang hasil kejahatan para pelaku juga berhasil ditangkap. Dari mereka disita 52 bungkus rokok Lucky Strike berikut satu unit mesin jenset untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Kedua tersangka yang ditembak adalah Jefri Yona Syahputra L (35) warga Jalan Air Bersih Gang Dipa Kecamatan Medan Kota, Aman Rangkuti alias Memet (35) warga Jalan Kemiri III Gang Simpati dan penadahnya Surianah (42) warga Jalan Tapian Nauli.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H. Sandi Nugroho, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhadirman, SH,MH ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan dan penembakan tersebut.
“Sebelum dilumpuhkan, petugas mengeluarkan tembakan peringatan. Namun pelaku tidak mengindahkannya, sehingga petugas dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kompol Martuasah.
Dikatakan Kapolsek, kedua pelaku berhasil mencuri rokok senilai 40 juta rupiah dari ruko di Jalan M Nawi Harahap Nomor 11 B-C Medan Kota pada 9 Oktober 2017 silam.
Korban yang tidak terima kehilangan barang dagangannya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Kota.
“Tim Serse Polsekta Medan Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di Jalan Kemiri III Gang Simpati Simpang Limun Medan,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Namun lanjut Tobing, disaat pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap satu rekan tersangka bernama Iwan yang berhasil melarikan diri, kedua tersangka berusaha melarikan diri.
“Meskipun sudah berulangkali diberikan tembakan peringatan keudara, namun kedua tersangka tidak juga mengindahkannya, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki masing-masing tersangka,“ungkap mantan Kanit Pidum Polrestabes Medan itu sembari menambahkan saat itu ditangkap penadahnya berikut mengamankan barang buktinya.
Untuk mendapatkan perawatan intensif, kedua tersangka dilarikan kerumah sakit. Sedangkan penadah dan barang buktinya diboyong ke Mapolsekta Medan Kota guna pengusutan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kuhpidana dengan anacaman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tambah alumnus Akpol tahun 2005 ini.
“Kedua tersangka terancam dihukum diatas lima tahun penjara, sedangkan penadahnya terancam empat tahun penjara,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang yang dikenal dekat dengan anggota,masyarakat dan khususnya wartawan itu. (red)