Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengungkap kasus pembunuhan Bacthiar (69) pada tanggal 7 Desember lalu di Jalan Pengabdian Dusun I, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, menyusul ditangkapnya pelakunya.
Tersangka Adi Suratman alias Adi (26) warga Jalan Makmur, Gang Kenangan 4, Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan ditangkap dikawasan Jalan Pendidikan Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan.
Namun ketika hendak dibawa pengembangan, tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Sehingga polisi dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki tersangka.
Untuk mendapatkan perawatan intensif, tersangka dilarikan ke RS Bahyangkara Medan.
Penangkapan dan penembakan pelaku pembunuhan itu langsung dipimpin Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahean, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, SH, MH.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H. Sandi Nugroho, SIK, SH, Mhum melalui Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahean didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Kamis (14/12/2017) mengatakan, pelaku terlibat melakukan pmbunuhan sadis kepada korban Bacthiar (69) pada tanggal 7 Desember lalu di Jalan Pengabdian.
Disaat korban melihat pelaku hendak mencuri satu tabung pompa air. Sehingga pelaku yang saling kenal itu terpaksa memukul korban dengan sebuah balok. “Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya,” terang Pardamean.
Petugas yang telah menerima laporan dari keluarga korban langsung melakukan buruan kepada pelaku sedang berada dirumah familinya dikawasan Jalan Pendidikan Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Tim Serse Polsekta Percut Sei Tuan langsung turun kelokasi yang dimaksud dan berhasil menyergap tersangka.
Tersangka mengaku membunuh korban dengan cara memukul punggung sebelah kiri korban dengan kayu bekas kaki meja sehingga korban tergeletak selanjutnya tersangka memukul korban ke arah kepala beberapa kali lalu melarikan diri.
Namun ketika hendak dibawa pengembangan mencari barang buktinya, tersangka berusaha melarikan diri dan melawan, sehingga polisi dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya,” sebut Kompol Pardamean.
Dari pelaku juga petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah balok, satu celana panjang warna hitam, satu buah sandal, satu unit sepeda motor Mio warna merah hitam BK 4341 AFM.
“Pelaku melanggar pasal 338 dan atau 365 Ayat 3 Yo 53 KHUPidana dengan ancama hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.(red)