Medan (pewarta.co) – Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan melalui aplikasi Polisi Sumut Kita, menjebloskan Zukri Murdani (33) kedalam penjara.
Pasalnya, penduduk Jalan Karang Sari, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia terbukti melakukan percobaan pencurian kotak infaq, Selasa (3/10/2017) sekira pukul 10.00 Wib di toko roti milik Maman Romansyah di Jalan Jamin Ginting Simpang Kwala.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SIK, SH, MH kepada wartawan membenarkan penangkapan dan mengamankan pelaku.
“Dari aplikasi Polisi Sumut Kita, pelaku kita amankan setelah sebelumnya, aksi pelaku diketahui saksi yang merupakan karyawan toko, dan ditangkap pemilik toko dan warga,” ucap Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SIK, SH, MH, Rabu (4/10/2017).
Dijelaskan Kompol Wira, modus oprandinya, pelaku beralasan ingin mengganti kunci kotak infaq. Lantaran tidak dapat dibuka, pelaku pun bergegas pergi meninggalkan TKP menuju sepeda motor yang diparkirkan di depan toko.
“Ketika hendak kabur, pelaku keburu ditangkap korbanya yang dibantu sejumlah warga. Kemudian petugas patroli Polsek Delitua yang tiba di TKP, membawa pelaku untuk di proses,” ujar Kompol Wira.
Selain pelaku, 1 unit sepeda motor Suzuki Spin 125 SR BK 2340 UZ, 1 buah tang potong besi, 7 buah anak kunci gembok, 1 buah buku Rumah Anak Yatim, dan 1 kotak infaq turut diamankan. Kompol Wira.(red)