Medan (pewarta.co)– Polsek Medan Kota menggerebek kampung narkoba di Jalan Multatuli, Lorong V, Lingkungan IV, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimoon, Sabtu (19/8/2017) sekira pukul 23.30 Wib.
Penggerebekan bermula informasi dari masyarakat melalui aplikasi “Polisi Kita”.
Petugas yang menerima laporan itu kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penggerebekam dan berhasi mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana perjudian dan pemadat.
Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Kota, Minggu, (20/8/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Edi Wijaya (33), Boby Harianto (28), Teza Abdillah (22), ketiganya merupakan warga setempat.
Selain ketiganya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino, bong dan uang taruhan sebesar Rp51 ribu.
“Kita menanggapi pengaduan masyarakat lewat informasi aplikasi “Polisi Kita” bahwasanya di Jalan Multatuli, Lorong V, Lingkungan 4 marak peredaran narkoba dan judi,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK.
Dijelaskan Tobing, setelah team sampai lokasi, polisi menemukan ketiga tersangka yang sedang bermain judi di pinggir sungai.
“Saat diamankan, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka baru selesai menghisap narkoba jenis sabu, lalu main judi dengan taruhan Rp2.000. Selanjutnya, ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan ke komando, guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.
Sementara itu, para tersangka mengakui mereka tengah bermain judi dan baru usai mengkonsumsi sabu di lokasi tersebut. (red)