Medan (pewarta.co) – Maraknya perkembangan teknologi saat ini memberikan dampak negatif terhadap perekonomian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarajat agar mewaspadai tiga isu yakni investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online di tengah maraknya perkembangan teknologi tersebut.
“Tiga isu yang lagi marak sekarang itu menjadi perhatian lebih dari penegak hukum sekalian penanggulangannya,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara Khoirul Muttaqien pada Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Provinsi Sumatera Utara di Hotel Four Points Sheraton Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (6/11/2024).
Di acara yang juga dihadiri Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam Lumban Tobing, Muttaqien mengungkapkan, upaya preventif yang OJK lakukan yakni edukasi dan perlindungan investor.
Muttaqien menyatakan OJK Sumut siap beri keterangan sebagai tenaga ahli khusus terkait investasi ilegal, pinjol ilegal dan judi online meskipun SDM terbatas karena selain Sumut juga mengcover wilayah Aceh, Riau, Sumbar dan Kepulauan Riau.
Saat ini, ungkapnya, judi online dan pinjaman online ilegal di Sumatera Utara sudah merambah ke daerah 3 T yakni daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar. Kalau ada sinyal internet, dampak negatifnya ada judi online dan pinjol ilegal yang memang sekarang lagi marak, termasuk di daerah 3 T.
“Di daerah 3 T banyak anak-anak yang terlibat di judi online, namun sampai sekarang memang belum ada yang melapor jadi korban. Contoh lain, harus hati-hati dengan jual beli KK dan NIK. Jadi perlu koordinasi dengan aparat penegak hukum,” katanya.
Pada kesempatan itu dia memaparkan, saat ini kondisi ekonomi Sumut sangat baik dengan pertumbuhan ekonomi pada triwulan III 2024 sebesar 5,20 persen. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibanding nasional triwulan III 2024 sebesar 4,97 persen.
Sedangkan kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di Sumut saat ini total 402 terdiri dari perbankan BUMN, Swasta, BPR/BPRS, Asuransi, Dana Pensiun, Penjamin Kredit, Ventura dan Gadai. Menurutnya, besarnya IJK ini membuat transaksi di Sumut luar biasa, terutama di sektor Pasar Modal.
Muttaqien juga menyebut, literasi keuangan di Sumut lebih rendah dari inklusi keuangan yang mencapai 75 persen.
“Itu artinya banyak yang terlibat di sektor keuangan seperti investasi ilegal, pinjol ilegal dan judi online tanpa memahami sektor itu lebih mendalam,” katanya.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menyebut OJK secara rutin terus menggelar sosialisasi Tindak Pidana Sektor jasa keuangan dengan peserta berbeda, 49 dari Kepolisian dan 40 Kejaksaan serta besok dengan industri. Di OJK ada penyidik dari Kepolisian.
“Sasarannya adalah untuk menyamakan persepsi tentang tindak pidana khusus sektor Jasa Keuangan,” sebutnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut Muttaqien Harahap mengatakan perkembangan kejahatan sektor keuangan polanya makin komplek. Banyak bersifat lintas negara. Jadi perlu sinergi aparat penegak hukum dengan IJK.
“Sosialisasi ini cukup penting bagi kami,” ucapnya.
Wadir Krimsus Kepolisian Daerah Sumut AKBP Jose DC Fernandes mengatakan tindak pidana sektor jasa keuangan bila tidak ditangani dengan cepat maka akan menggangu perekonomian.
Disebutkannya, tindak pidana sektor jasa keuangan yang ditangani Polda Sumut Januari – Oktober 2024 sebanyak 49 perkara diantaranya 19 selesai.
OJK terus menggelar sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di seluruh Indonesia dengan peserta berbeda. Pada Rabu (6/11/2024) kemarin, OJK menggelar sosialisasi ke aparat penegak hukum, yaitu ke Kejaksaan dan Kepolisian. Sedangkan Kamis (7/11/2024) OJK melakukan sosialisasi ke kalangan industri. (gusti/red)