Medan (pewarta.co) – Tiga Personil Sat Sabhara Polrestabes Medan yang berhasil menggagalkan masuknya narkoba jenis sabu-sabu ke Ruang Tahanan Penjara (RTP) Mapolrestabes Medan pada Kamis (25/1/2018) mendapat penghargaan dari Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSI.
Penyerahaan penghargaan dari Kapolrestabes Medan itu langsung diberikan Kasat Sabahara Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, SH, MH kepada tiga personil Sat Sabhara Polrestabes Medan di lapangan Apel Sat Sabhara Polrestabes Medan, Selasa (30/1/2018).
Selain menyerahkan penghargaaan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, SH, SIK,MSi melalui Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, SH, MH memberikan tali kasih kepada ketiga personil tersebut.
“Dengan pemberian penghargaan dan tali kasih itu kedepannya para personel lebih termotivasi dalam menjalankan tugas,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, SH, MH dalam sambutannya.
Diungkapkannya, nama ketiga personil itu juga telah diusulkan Kapolrestabes Medan untuk mendapat penghargaan dari Kapoldasu.
Untuk itu, para personil lebih meningkatkan keamanan dan pemeriksaan setiap warga yang hendak membesuk ke RTP, sehingga warga tidak berani lagi membawa narkoba ke RTP Mapolrestabes Medan.
Acara yang berlangsung penuh dengan hikmat itu dihadiri seluruh Kanit di Satuan Sat Sabhara Polrestabes Medan dan anggota.
Ketiga personil yang mendapat penghargaan dan tali kasih yakni Bripda Alone Panjaitan, Bripda Achmad Soelaiman dan Bripda Jantri Sipayung.
Sebelumnya, Petugas Sabahara Polrestabes Medan berhasil menggagalkan pemasokan narkoba ke Ruang Tahanan Penjara (RTP) Mapolrestabes Medan, menyusul ditangkapnya seorang kurirnya, Kamis (25/1/2018).
Tersangka Hendri Suwandi (18) warga Dusun III Jalan Utomo Kecamatan Batang Kuis ditangkap saat hendak membawa makanan. Dari tersangka disita bungkusan berisi sabu-sabu seberat 2,23 gram untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan petugas dengan gerak-gerik tersangka.
Saat ditanya tersangka hendak memberikan makanan berupa roti lapis kepada tahanan atas nama Marco di Blok B.
Karena curiga, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukam sebuah bungkusan di dalam roti berisi sabu-sabu seberat 2,23 gram.
Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 2,23 gram, polisi juga mengamankan handphone dan sepeda motor Mio Soul BK 3389 AGB warna hitam milik tersangka.
Petugas yang melakukan penggeledahan, Bripda Alone Panjaitan, Bripda Achmad Soelaiman, Bripda Jantri Sipayung yang dipimpin Pamenwas, Kompol Faidil Zikri S.H. SIK dan Kasubnit Penjagaan Aiptu BE. Sirait.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.(red)