• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 31 Januari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Teks foto : Kanit Reskrim Polsekta Patumbak, AKP Ferry Kusnadi (kiri) saat memaparkan tersangka wanita 'sepatu' pembawa 20 kg ganja asal Aceh.

Teks foto : Kanit Reskrim Polsekta Patumbak, AKP Ferry Kusnadi (kiri) saat memaparkan tersangka wanita 'sepatu' pembawa 20 kg ganja asal Aceh.

Berdalih Suami Sakit Keras, Inong Bale Bawa 20 Kg Ganja Ditangkap

oleh NiahLubis
Senin, 8 Mei 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Diduga karena tergiur upah senilai Rp 6 juta, Suryani alias Yani Idris (50) warga Jalan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, nekad membawa 20 kg ganja asal Aceh yang dikemas di kotak kardus dan tas warna hitam.

Apes, belum lagi ganja diantar sampai ke tujuan, wanita separuh tua (sepatu) ini keburu ditangkap polisi, Minggu (7/5/2017) sekira pukul 09.30 WIB di Jalan SM Raja KM 8.5 Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

bacajuga

Warga Aceh Kurir 20 Kg Ganja Divonis 18 Tahun Penjara

Dua Kurir 170 Kg Ganja Terancam Hukuman Mati

Kurir Ekstasi, Remaja  Ini Divonis 8,5 Tahun

Penangkapan kurir ganja ini dibenarkan Kapolsekta Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi, SH kepada wartawan, Senin (8/5/2017) siang.

“Pada Sabtu (6/Mei/2017) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkotika jenis ganja turun ke Medan yang akan dibawa ke Bukittinggi,” kata Kanit Reskrim.

Atas informasi tersebut, sambung Kanit Reskrim, selanjutnya Kapolsek Patumbak membentuk Tim bersama Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Minggu (7/5/2017) sekira pukul 09.30 WIB, tersangka tiba di Halte bis di seputaran flay over Amplas dengan menumpang becak mesin. Kemudian, tim menggeledah tas dan kotak yang dibawa tersangka dan ditemukan barang narkotika jenis ganja asal Aceh sebanyak 20 bal dengan berat 20 kg,” beber Kanit.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekad membawa ganja tersebut karena tergiur upah Rp300 ribu per kilonya. “Satu kilo ganja yang kubawa mendapat upah Rp300 ribu dan jika dikalikan 20 kilo, aku mendapat upah senilai Rp6 juta. Rencananya uang itu untuk biaya berobat suami ku yang sedang sakit keras,” ucap tersangka. (red)

Berita Sebelumnya

Aniaya 4 Orang, Faisal Berurusan dengan Polisi

Berita Selanjutnya

Rekontruksi Kasus Pembunuhan, Andi Lala Pelaku Pembunuhan Sekeluarga Dikejar Dan Dicacimaki Warga

BeritaLainnya

Medan

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023
Sumut

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Ustadz Abdurahman Rencanakan Safari Dakwah di Lapas dan Rutan Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Tentukan Tim Kerja Kanwil Lewat Assessment, Kumham Sumut Terapkan “The Right Man on The Right Place”

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

PUD Pasar Medan Siap Kolaborasi untuk Pastikan Ketersediaan Bapok

Selasa, 31 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023

Ustadz Abdurahman Rencanakan Safari Dakwah di Lapas dan Rutan Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 31 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani