MEDAN (pewarta.co) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan mengamankan seorang pelaku 303 jenis Toto Gelap (Togel).
Tersangka, Ahmad Salim (35) warga Jalan Sei Mencirim Pasar VI Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ditangkap saat dirinya sedang merekap nomor togel, Rabu (1/11/2017) sekira pukul 16.30 Wib
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH kepada wartawan menjelaskan, selain tersangka, polisi juga menyita, 6 (enam) lembar kertas folio berisi tebakan nomor, uang tunai sebanyak Rp50.000, 1 (satu) buah pulpen, dan 1 (satu) unit Hp Nokia.
“Timsus Brantas Penyakit Masyarakat Polsek Sungal yang mendapat informasi dari masyarakat langsung bergerak ke TKP. Kemudian petugas mendapati tersangka sedang duduk, sambil menulis rekapan tebakan angka-angka undian,” sebut Kompol Wira.
Sambung Kompo Wira, untuk proses lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti di amankan ke mako polsek sunggal.
“Tersangka mengaku sebagai bandar togel sudah 2 (dua) bulan. Dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Kompol Wira.(sudar/red)