Medan (pewarta.co) – Tumpal Todo Tua Aruan (42) penduduk Jalan Mandala By Pas Kecamatan Medan Denai terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Medan Area.
Pasalnya, ia dibekuk petugas Polsek Medan Area karena memilik klip kecil sabu saat melintas dengan sepeda motor di Jalan Selam II, Kecamatan Medan Denai.
Jelas saja, ia langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono yang dikonfirmasi, Sabtu, (26/8/2017) mengatakan tersangka dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat. “Menindaklanjuti informasi itu, kita langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kompol Hartono didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi.
Hartono menjelaskan, usai diamankan, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Hartono.
Sementara itu, tersangka sendiri mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Jalan Denai Gang. Jati Medan. “Aku beli sabunya di Gang Jati untuk dipakai sendiri,” akunya. (red)